A.
Tema
: Anjak Piutang
1.
Pengertian
anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Objek dari kegiatan anjak piutang adalah
piutang yang berasal dari transaksi
dagang. Penyerahan piutang atas bawa cukup dilakukan secara fisik dari surat bukti piutang kepada pihak
factor oleh pihak penjual/klien.
2.
Kegiatan
anjak piutang
Kegiatan
Anjak Piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan,di mana
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat dalam bentuk :
1. Giro
2. Deposito
3. Tabungan
4.
Surat Sanggup Bayar/Promissory Note
2.1 Kegiatan anjak piutang meliputi ;
2.1.1 Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
2.1.2 Penatausahaan penjualan kredit serta
penagihan
piutang
perusahaan klien.
3.
Karakteristik anjak piutang
3.1 Transaksi
anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
Jenis
yaitu :
1. anjak
piutang dengan pembiayaan (financing
activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang
2. anjak
piutang non – pembiayaan (non – financing
activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
3.2 Transaksi
anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi
perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan
transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor
(anjak
piutang international)
3.3 Objek
pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
3.4 Pembiayaan
anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada
perusahaan, bukan kepada individual atau orang –
perorangan.
4.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
4.1 Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah
pihak
yang memberikan jasa anjak piutang.
4.2 Klien (client).
Klien adalah pihak yang menerima jasa
anjak
piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit
kepada
nasabah.
4.3 Nasabah (customer).
Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan
mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien
5. kewajiban Anjak piutang
5.1 Pihak
factor :
5.1.1 Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
5.1.2 Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi
penjualan.
5.2 Pihak
klien :
5.2.1 Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada
pihak factor.
5.2.2 Memberikan balas jasa financial kepada factor
6. Istilah
– istilah transaksi anjak piutang:
6.1 Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada
client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang
telah diberikan oleh client
kepada customer.
6.2 Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring
agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
6.3 Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang
diberikan oleh factor
atas faktur / tagihan yang ditawarkan
oleh client
kepada factor ( biasanya dalam
presentase,
misal 80% ).
6.4 Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur
/
tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang
tidak dibiayai oleh factor,
7.
Manfaat
anjak piutang
7.1 untuk
keseluruhan
7.1.1 Menurunkan biaya produksi
7.1.2 Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
7.1.3 Meningkatkan daya saing perusahaan klien
7.1.4 Meningkatkan kemampuan perusahaan klien
memperoleh
laba
7.1.5 Menghindari kerugian karena kredit macet
7.1.6 Mempercepat proses ekonomi
7.2 Untuk client (penerima jasa anjak piutang ) :
7.2.1 Client mempunyai akses langsung atas
penjualan/pendapatan yang dilakukan dalam bulan
berjalan.
7.2.2 Pembelian barang secara kas,akan mengurangi biaya
produksi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh client.
7.2.3 Dengan diperolehnya instant cash,maka client dapat
memanfaatkan
peluang menurunkan biaya produksi.
7.2.4 Client tak perlu melakukan penagihan kepada
customer.
7.2.5 Laporan posisi piutang yang dilakukan oleh factor
akan menjadi masukan penting bagi client
7.2.6 Client dapat menikmati hasil penjualan/pendapatan
secara fleksibel dan selalu proporsional
peningkatannya sesuai dengan tingkat penjualan
yang dibukukan.
7.2.7 Client dapat menikmati perlindungan kredit seiring
dengan meningkatnya penjualan kredit.
7.2.8 Perusahaan dapat terhindar dari resiko tidak
dibayarnya tagihan.(bila non recourse)
7.2.9 Fungsi administrasi dapat dialihkan,sehingga
mengurangi beban personalia dan investasi sistem
komputer
7.3 Untuk
factor :
7.3.1 Discount fee atau charge
adalah
Fee yang
dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa
pembiayaan (uang muka) atas piutang yang
diberikan oleh factor
7.3.2 Service
adalah
Fee yang dibayar oleh klien kepada
factor karena
factor memberikan jasa
nonpembiayaan yang nilainya
ditentukan sebesar
persentase tertentu dari piutang
atas dasar beban
kerja yang dilakukan oleh factor. Semakin besar
volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar
7.4 Untuk
nasabah :
7.4.1 kesempatan unntuk melakukan pembelian secara
kredit.
7.4.2 Layanan penjualan yang lebih
baik. Penilaian
Perusahaan Anjak Piutang
8. Jenis fasilitas Anjak Piutang
8.1 Berdasarkan
pemberitahuan
8.1.1 Disclosed
8.1.2 Undisclosed
8.2 Berdasarkan penangungan risiko
8.2.1 With Recourse
8.2.2 Without Recourse
8.3 Berdasarkan pelayanan pelanggan
8.3.1 Full servise factoring
8.3.2 Resource factoring
8.3.3 Bulk factoring
8.3.4 Maturity factoring
8.3.5 Advance payment
8.4 Berdasarkan wilayah
8.4.1 Domestic factoring
8.4.2 International
factoring
9.
Mekanisme
anjak Piutang
Disclosed
|
Undisclosed
|
adalah
Penyerahan piutang kepada
perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur
|
Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan
debitur atau notifikasi kepada customer
|
With Recourse
|
Without Recourse
|
ketidakmampuan debitur melunasi
kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak
anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya
|
Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang
menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung
jawab kreditur
|
Factoring berdasarkan pelayanan
|
|
Full servise factoring
|
Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan &
non pembiayaan
|
Resource factoring
|
Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan
pemberitahuan jatuh tempo
|
Bulk factoring
|
Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan
pemberitahuan jatuh tempo
|
Maturity factoring
|
Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan
pengurusan penjualan
|
Advance payment
|
Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80%
x nilai faktur
|
10. Tujuan Notifikasi
10.1 Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan
anjak piutang
10.2 Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang
10.3 Mencegah adanya perubahan dalam kontrak
10.4 Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut
apabila terjadi perselisihan
11. Mekanisme anjak piutang
11.1 (disclosed factoring)
11.2 (Undisclosed Factoring)
12. Produk
dan jasa anjak piutang
12.1 ANJAK PIUTANG NON-FINANCING (Produk)
Adalah penatausahaan penjualan kredit serta
penagihan
piutang usaha klien
12.1.1 Investigasi kredit adalah Factor sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas
suatu tagihan, harus terlebih dahulu
mengetahui secara akurat tentang
bonafiditas buyer, reputase dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain
yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang
12.1.2 Sales ledger administration & accounting
adalah Jasa yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk
administration pembukuan atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat
mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan
client
12.1.3 Pengawasan kredit dan penagihannya (Credit control and Collection ) adalah Factor dapat melakukan aktivitas
pembiayaan dan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang dilakukan oleh
client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar piutang yang
dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlukan bagi transaksi
yang berkesinambungan
12.1.4 Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi
nilai uang (Protection again st Credit
Risk) adalah Dalam jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk
mengamankan resiko tidak tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh
factor
12.2 Penyebab kurang berkembangnya usaha anjak
piutang
non-financing,
yaitu:
12.2.1 Masih terdapat minimnya formasi tentang keberadaan anjak piutang
dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
12.2.2 Takut
rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
12.2.3 Kekhawatiran client akan dibocorkannya
data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
12.2.4 Tingkat keterbukaan
client/perusahaan masih rendah.
12.3 ANJAK
PIUTANG FINANCING SERVICE (Produk)
Adalah sebagai kegiatan
pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
12.3.1 Penyediaan
pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
12.3.2 aspek penting jasa anjak piutang financing
12.3.2.1 Transaksi Penjualan Tagihan
Tagihan yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum
100% atau belum lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas
pengalihan tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
12.3.2.2 Transaksi Pemberian piutang
Pembayaran dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman,
sedangkan tagihan yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai
jaminan.
12.3.3 hal-hal yang dapat dilakukan
factor atas penjualan barang dan jasa
12.3.3.1 Pembelian
piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
12.3.3.2 Mengusahakan
pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
12.3.3.3 Menagih
piutang yang dialihkan.
12.3.3.4 menanggung kerugian yang mungkin timbul
akibat tidak dibayarnya piutang dagang
(nonrecourse)
13. Transaksi Dagang anjak Piutang
13.1 bentuk-bentuk transaksi dagang dalam negeri
yang di hindari
factor untuk melakukan pembiayaan
anjak piutang
13.1.1 Transaction with down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi penjualan dengan uang
muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana barang/jasa yang
akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
13.1.2 Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang
kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka
pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan
dikembalikan kepada penjual..
13.1.3 Progres
payment Transaction (Pembayaran Bertahap)
Transaksi
dagang jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat
proyek-proyek pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila
kontraktor tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai
dengan tahapan-tahapan pekerjaan.
13.1.4 Returnable Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam
melakukan pembiayaan anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi
dagang antara klien dan custumer sudah selesai dengan baik dengan telah
diterimanya buktinpenerimaan barang/jasa.
13.1.5 Pre-invoicing Unfinished Delivery (Penagihan
sebelum penagihan selesai)
Transaksi
dagang seperti ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer
apabila barang atau jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun
keterlambatan penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim
kepada customer yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai
menjadi berkurang sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai
dasar factor pembiayaan yang dilakukan.
13.1.6 Counter sales/back to Back Sales (Sistem
Barter)
Transaksi
dagang dengan sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer
biasanya lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing,
sehingga factor berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama
apabila client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
13.1.7 Credit Term More Than
180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi
dagang yang mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi
oleh factor.
13.1.8 Transaction With parties In the Same group Of
Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup Sendiri)
Transaksi
antar client dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan
oleh factor karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk
kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu
grup perusahaan.
13.1.9 Sales to Individual End
User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End User)
Transaksi
jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer
tidak mempunyai hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan
factor apabila customer mengalami kelalaian pembayaran.
13.1.10 Hit and Run, One Time, Incidental
Transaction (Penjualan yang bersifat
Insidental/ sekali-sekali)
Transaksi
yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau
sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai
factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan
tidak tertagih besar.
13.2 transaksi export yang tidak dapat difactorkan
ataupun selalu dihindari oleh factor
untuk dibiayai, yaitu:
13.2.1 bila transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment,
retention, atau deposit oleh importir;
13.2.2 Bila ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return
arrangement.
13.2.3 Bila
credit term melampaui 180 hari;
13.2.4 Bila mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara
tujuan.
13.2.5 Bila mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada
kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated atau related companies
dari expotir)
14 Services Charge
13.1 Domestik : 0,5 s/d 1,5 %
13.2 International : 1,0 s/d 2,0 %
15. Mekanisme Anjak Piutang Internasional
15.1 Manfaat Anjak Piutang Internasional
15.1.1 Eksportir
15.1.1.1 Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C
15.1.1.2
Penagihan di luar negeri yang lebih baik
15.1.2 Importir
15.1.2.1 Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas
15.1.2.2 Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C
15.2 Biaya Anjak Piutang
15.2.1 Service charge
15.2.1.1 Berkaitan
dengan pengadministrasian
15.2.1.2 Ditetapkan
berdasarkan kesepakatan
15.2.1.3 Service
charge international > domestic
15.2.2 Discount charge / Interest charge
15.2.2.1 Berkaitan
dengan pembayaran dimuka
15.2.2.2 Ditetapkan
dalam prosentase secara tahunan
15.2.2.3 Ditetapkan
sesuai hasil negosiasi
16. Informasi yang diperlukan perusahaan Anjak Piutang
perusahaan anjak piutang menyusun
9 Aspek klien dinilai anjak piutangnya, yaitu:
16.1 riwayat piutang macet.
16.2
penilaian kredit oleh klien.
16.3
Manajemen kredit oleh klien.
16.4 Industri.
16.5 Persyaratan Kredit.
16.7 Sifat customer.
16.8 Pola pembelian.
16.9 pengembalian utang.
16.10 Prospek Usaha.
17. Faktor dalam pemilihan perusahaan Factoring
17.1 Pengalaman dan praktek dagang factoring
17.2 Tenaga manajemen
17.3 Keahlian pengelola
17.4 Sistem informasi yang dimiliki
17.5 Kinerja perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang
17.6 Kesanggupan untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko
18. Pokok perjanjian factoring
18.1 Ketentuan umum
18.2 Keabsahan piutang
18.3 Pengalihan risiko
18.4 Pengalihan piutang
18.5 Notifikasi
18.6 Syarat pembayaran
18.7 Tanggung jawab klien atas debitur
18.8 Jaminan klien
Anjak Piutang vs Kredit
|
|
•
Anjak Piutang
1. Jual beli piutang
2. Pengalihan aktiva produktif
3. Memperlancar arus kas
4. Mengubah penjualan kredit menjadi tunai
5. Agunan tidak mutlak
6. Hubungan dengan klien sebagai partner
|
•
Kredit
1. Proses perkreditan
2. Menimbulkan utang dengan mobilisasi dana
3. Tambahan aktiva dalam bentuk kas
4. Memerlukan agunan
5. Kurang membantu administrasi debitur
|
19. Contoh Lembaga Penyedia Jasa Anjak Piutang
19.1 Anjak piutang Syariah
19.1.1 Bank syariah mandiri
19.2 Anjak Piutang Konvensional
19.1.2 PT.Sinar Mas Multifinance
20. Contoh Perhitungan anjak piutang (client )
Misalkan perusahaan PT XYX mendapatkan fasilitas anjak piutang dari factor PT CDE
di mana tagihan yang sedang diajukan sejumlah Rp 125.000.000 dengan tingkat
pembiayaan 80% di mana jatuh tempo tagihan selama 89 hari sebesar 35% per
tahun, maka besarnya bunga yang dibebankan oleh factor adalah sebaai berikut:
Rumus True Discount Method
Pokok Pembiayaan = pokok pembiayaan x 365
(R X N) + 365
100.0000 X
365
=
Rp. 100.000.000
- ----------------------
(35% X 89) + 365
= Rp 7.863.183
Bunga yang akan dibebankan
oleh factor sebesar Rp 7.863.183
sehingga jumlah advanced payment yang
diterima oleh client Rp 92.136.817.
Rumus Simple Interest: Pokok pembiayaan X N/360 X R%
= Rp 100.000.000 X 89/360 X
35%
= Rp 8.625.778
Bunga yang harus dibayar
oleh client adalah sebesar Rp 8.625.778,
sedangkan jumlah advanced payment
yang diterima oleh client adalah
sebesar Rp 100.000.000 karena bunga akan dibayar belakangan.
Tabel Perhitungan
anjak piutang (factoring)
Pembayaran Rata-Rata Jatuh Tempo Faktur
(dalam ribuan rupiah)
Debitor/pelanggan
|
Nilai faktur
|
Jatuh tempo (hari)
|
A
B
C
D
E
|
Rp. 4.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 7.000.000
RP. 1.000.000
|
60
40
50
30
20
|
Jumlah
|
Rp.20.000.000
|
200
|
Pembayaran 100% dari nilai faktur dengan
tanggal rata-rata dikurangi fee. Apabila total nilai faktur sebesar Rp. 20 juta
dengan fee sebesar 1.5% maka jumlah yang dibayarkan perusahaan piutang pada
suatu periode rata-rata adalah
Jawab :
Tanggal
pembayaran rata-rata = 200 = 40 hari
5
= Rp 10.000.000-(15/100*Rp
20 juta) = Rp 17.000.000
jumlah tersebut akan dibayarkan pada hari
ke-40.