Jumat, 12 Oktober 2012

UKM butuh kredit dari perbankan



MEDAN - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sumut berharap perbankan meningkatkan penyaluran kredit kepada koperasi dan UKM yang semakin membutuhkan bantuan dana."Usaha koperasi dan UKM Sumut semakin berkembang sehingga perlu bantuan dana untuk bisa semakin eksis. Bank harus semakin terbuka kepada koperasi dan UKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Jonni Pasaribu di Medan, hari ini.

Apalagi, kata dia, sebagian besar koperasi dan UKM di Sumut bergerak di bidang jasa, mulai produk makanan/minuman hingga kerajinan yang persaingannya semakin ketat dengan banyaknya produk impor dan semakin banyaknya pengusaha melirik bisnis itu.Dia menyebutkan, harusnya, bank tidak lagi semata mengandalkan surat tanah, rumah atau lainnya sebagai agunan kredit pengusaha UKM itu, tetapi bisa mengacu pada usaha yang dijalankan pengusaha masing-masing.

Dewasa ini, kata dia, terhambatnya hubungan pengusaha koperasi dan UKM ke perbankan disebabkan tidak adanya atau tidak memadai nilai agunan dan kebutuhan pendanaan pengusaha. "Belum lagi menyangkut soal birokrasi yang masih dirasakan pengusaha kecil itu saat berurusan dengan bank," katanya.Menurut Jonni, meski tren pengucuran kredit bank ke UKM sudah terus meningkat, tetapi dinilai masih belum maksimal.

"Bank harusnya sudah semakin melihat bahwa potensi koperasi dan UKM cukup besar dengan kemampuan mereka bertahan bahkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di saat sedang dilanda krisis global," katanya.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Medan, Mikael Budisatrio, mengatakan, penyaluran kredit ke UMKM di Sumut terus naik.Hingga Agustus 2012,  kata dia, penyaluran kredit ke UMKM sudah bertumbuh 12,37 persen atau menjadi Rp30,15 triliun dari periode sama tahun lalu yang masih Rp26,83 triliun.Secara persentase dari total penyaluran kredit Sumut juga tiap tahun terus naik. Pada tahun ini, persentase kredit UMKM sudah 24,88 persen dari total kredit perbankan Sumut yang sudah mencapai Rp121,17 triliun.

Dari total kredit untuk UMKM sebesar Rp30,15 triliun itu, terbesar atau Rp15,37 triliun diserap usaha mikro dan kecil dan sisanya Rp14,78 triliun untuk usaha menengah.BI sudah terus mengingatkan perbankan untuk menyalurkan kredit lebih banyak lagi ke koperasi dan UMKM itu, tetapi tentunya bank tetap harus menjaga keamanana bank dengan menghindari risiko kredit macet.

sumber : waspada online

Koperasi di Kendal Banyak yang "Mati Suri"



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,koperasi tercipta karena adanya keinginan masyrakat yang ingin berasaskan ekonomi rakyat sepert di Kendal Dari 528 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi, hanya 264 atau separuhnya yang aktif. Sedang sisanya "mati suri". Dari 264 yang aktif itu, hanya ada 44 koperasi yang sehat. Meskipun begitu, ada peningkatan jumlah koperasi yang sehat dibandingkan tahun sebelumnya, dimana yang sehat hanya 32 unit.
Informasi tersebut  disampaikan oleh  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kendal Subaedi kepada Kompas.com di kantornya, Kendal, Kamis (11/10/2012). Subaedi menjelaskan, dari jumlah koperasi yang aktif itu, ternyata yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 212. Padahal RAT itu wajib dilaksanakan setahun sekali. Pengurus harus memberikan laporan kepada anggota untuk mempertanggungjawabkan selama periode kepengurusannya dalam RAT.
"Ini merupakan  perhatian kami untuk memberi pembinaan dan bimbingan," kata Subaedi.
Terkait dengan banyaknya koperasi di Kendal yang mati suri, Sekretaris Komisi B DPRD Kendal Kartiko Nursapto mengatakan, pengelola koperasi seharusnya menguasai manajemen. Sehingga mereka mengetahui cara mengelola koperasi yang baik. Seharusnya pemerintah kabupaten Kendal melalui dinas terkait, melakukan pemantauan secara intensif.
"Pengelola koperasi juga seharusnya diberi pelatihan manajemen yang baik dan benar, sehingga koperasi yang mereka kelola bisa sehat dan tidak mati suri," kata Kartiko.

sumber : kompas.com

Jumat, 05 Oktober 2012

sejaqrah,perkembangan,pengertian dan manfaat koperasi

Tugas

EKONOMI KOPERASI
Sejarah,Perkembangan,Pengertian Dan Manfaat Koperasi

 
Di Buat Oleh :
1.       kia rukayah (23211986)
2EB20



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Sejarah Koperasi
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.

Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerjasama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerjasama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

A.1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE

Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

A.2. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

A.3. PELOPOR RAIFFEISSEN

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :

1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.

Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

2. Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.

Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :

1. purwakartakab.bps.go.id
2. Kementrian Koperasi dan UKM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Perkembangan koperasi
Perkembangan Koperasi di dalam Ekonomi Kapitalis dan Semi Kapitalis
                                                             
2.1 Fakta

Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis (Moene dan Wallerstein, 1993). Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di NM dan NSB memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.  Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di NSB, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan (Soetrisno, 2001). Dalam kasus Indonesia, hal ini ditegaskan di dalam Undang-undang (UU) Dasar 1945 Pasal 33 mengenai sistem perekonomian nasional. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dan juga dibentuk departemen atau kementerian khusus yakni Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan maksud mendukung perkembangan koperasi di dalam negeri.

2.1.1 Di Tingkat Dunia

Menurut data dari laporan tahunan 2006 dari International Co-operative Alliance (ICA, 2006), di dunia ada sekitar 800 juta orang yang menjadi anggota koperasi. Diperkirakan koperasi-koperasi di dunia secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, dan memberi jaminan kehidupan bagi sekitar 3 miliar orang. Sekitar 20% lebih dari jumlah koperasi yang ada diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Sebanyak 300 koperasi terbesar di dunia (Global 300) berdasarkan nilai omset memiliki nilai aset sekitar 30-40 triliun dollar AS dan omset tahunan 963 miliar dollar AS. Dengan nilai ini, 300 koperasi tersebut sebagai satu kelompok menjadi ekonomi terkuat no  10 di dunia untuk periode 2004, setelah Kanada, Spanyol, Italia, dan China, masing-masing pada posisi ke 9, 8,7,dan 6. Pada posisi teratas adalah AS, disusul oleh Jepang, Jerman, Perancis dan Inggris. Menurut sektor, sebagian besar dari 300 koperasi terbesar itu adalah koperasi-koperasi industri makanan dan pertanian, yakni sekitar 32,6%, disusul oleh ritel (24,7%), dan keuangan/asuransi (21.8%).
Yang sangat menarik dari laporan ini adalah bahwa sebagian besar dari 300 koperasi terbesar itu berasal dari NM, terutama Amerika Utara, UE dan Jepang. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 1, dari NSB, hanya Korea yang masuk di dalam daftar 10 besar. Masih menurut laporan ICA (2006) tersebut, lima (5) besar negara di mana sumbangan dari koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) terbesar adalah dari NM (Tabel 2).

Tabel 1: Sepuluh Besar Koperasi di Dunia
No
Nama
Negara
Tahun didirikan
Omset (dollar AS)
Total aset (dollar AS)
1

2
3
4
5

6
7
8
9
10
Zen-Noh (National Federation of Agricultural Co-operatives)
 Zenkyoren
Crédit Agricole Group
Nationwide Mutual Insurance Company
National Agricultural Cooperative Federation (NACF)
Groupama
Migros
The Co-operative Group
Edeka Zentrale AG
Mondragon Corporation
Jepang

Jepang
Perancis
AS
Korea

Perancis
Swis
Inggris
Jerman
Spanyol
1948

1951
1897
1925
1961

1899
1925
1863
1898
1956
53.898

46.680
32.914
23.711
22.669

21.651
17.779
16.556
15.986
14.155
14.951

398.218
1.235.161
157.314
177.102

86.657
14.746
31.215
4.656
25.164
Sumber: ICA (2006)
Tabel 2: Lima Besar Negara dengan Pangsa PDB terbesar dari Koperasi
Negara
                     Pangsa PDB (%)
Finlandia
Selandia Baru
Swis
Belanda
Norwegia
16,1
13,9
11,0
10,2
9,0
                                                 Sumber: ICA (2006).
2.1.2 Eropa

Di Eropa koperasi tumbuh terutama melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Di perdagangan ritel, koperasi-koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan ritel modern (Furlough dan Strikwerda, 1999). Di sektor perbankan di negara-negara seperti Perancis, Austria, Finlandia dan Siprus, menurut data ICA (1998a), pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai sekitar 1/3 dari total bank yang ada. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis dan RABO-Bank di Netherlands. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah anggota potensial dari koperasi kredit (Soetrisno, 2001). Suatu studi dari Eurostat (2001) di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss.
Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian dan mempunyai suatu sejarah yang sangat panjang. Di Norwegia, 1 dari 3 orang (atau 1,5 juta dari jumlah populasi 4,5 juta orang) adalah anggota koperasi. Koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 99% dari produksi susu; koperasi-koperasi konsumen memegang 25% dari pasar; koperasi-koperasi perikanan bertanggung jawab untuk 8,7% dari jumlah ekspor ikan; dan koperasi-koperasi kehutanan bertanggung jawab untuk 76% dari produksi kayu. Di Finlandia, koperasi S-Group punya 1.468.572 anggota yang mewakili 62% dari jumlah rumah tangga di negara tersebut. Grup-grup koperasi dari Pellervo bertanggung jawab untuk 74% dari produk-produk daging, 96% dari produk-produk susu, 50% dari produksi telor, 34% dari produk-produk kehutanan, dan menangani sekitar 34,2% dari jumlah deposito di bank-bank di negara tersebut. Pada tahun 1995, dua koperasinya yang masuk di dalam 20 koperasi pertanian terbesar di Uni Eropa (UE) adalah Metsaliitto (kayu) dengan penghasilan 3.133 juta ecu dengan 117.783 anggota, dan Valio (produk-produk susu) dengan penghasilan 1.397 juta ecu, 47 anggota dan 5.101 pekerja. Di Denmark, pada tahun 2004 koperasi-koperasi konsumen meguasai pasar 37% dan dua koperasi pertaniannya, yakni MD Foods (produk-produk susu) dan Danish Crown (daging) masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE berdasarkan nilai omset pada tahun 1995. Pada tahun itu, penghasilan MD Foods mencapai 1,681 miliar ecu dengan 8919 petani sebagai anggota dan mengerjakan 3678 orang, sedangkan Danish Crown hampir mencapai 1,577 miliar ecu dengan 12560 orang anggota dan 6965 pekerja.  Di Sweden, koperasi-koperasi konsumen memegang 17,5% dari pasar pada tahun 2004, dan pada tahun 1995 satu koperasi pertaniannya dari subsektor susu masuk 20 besar di EU, yakni Arla dengan omset 1,369 miliar ecu, anggota 10365 orang, dan mengerjakan 6020 orang.  
Di Jerman, sekitar 20 juta orang (atau 1 dari 4 orang) adalah anggota koperasi, dan koperasi yang jumlahnya mencapai 8106 unit telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara tersebut, diantaranya menciptakan kesempatan kerja untuk 440 ribu orang. Salah satu sektor dimana koperasi sangat besar perannya adalah perbankan. Misalnya, bank koperasi Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa. Pada tahun 1995, ada dua koperasi dari Jerman yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, yakni Baywa (fungsi multi) dengan penghasilan 3.542 juta ecu dan mengerjakan 10794 orang, dan RHG (fungsi multi) dengan penghasilan 1.790 juta ecu, 260 anggota, dan 2.946 pekerja.
Di Inggris, diperkirakan sekitar 9,8 juta orang adalah anggota koperasi, dan pertanian merupakan sektor di mana peran koperasi sangat besar. Sektor lainnya adalah pariwisata. Biro perjalanan swasta terbesar di negara itu adalah sebuah koperasi. Pada tahun 1995, Milk Marque, koperasi produk-produk susu, masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, dengan omset mencapai 2.393.000.000 ecu, dengan jumlah anggota tercatat sebanyak 18 ribu orang dan memberi kesempatan kerja ke 300 orang. Sedangkan di Irlandia, koperasi-koperasi pertaniannya yang juga masuk di dalam kelompok besar tersebut adalah The Irish Dairy Board (jumlah anggota: 71), Avonmore (13245), dan Kerry Group (6000) yang semuanya di bidang produksi susu dengan omset antara 1.463,3 juta ecu hingga 1.523,3 juta ecu. Jumlah kesempatan kerja yang diciptakan oleh ketiga koperasi susu tersebut mencapai antara 2010 hingga 6426 orang.[1] 
Di Perancis jumlah koperasi tercatat sebanyak 21 ribu unit yang memberi pekerjaan kepada 700 ribu orang, sedangkan di Italia terdapat 70400 koperasi yang mengerjakan hampir 1 juta orang pada tahun 2005. Pada tahun 1995 berdasarkan omset tahunannya, tiga koperasi di Perancis masuk 20 koperasi pertanian terbesar di EU, yakni Sodiaal untuk produk-produk susu dengan omset hampir mencapai 2,6 miliar ecu, Socopa untuk daging dengan 1,99 miliar ecu, dan UNCAA untuk input-input dan produk-produk daging dengan omset 1.527.900 ribu ecu.
Belanda, walaupun negaranya sangat kecil, tetapi koperasinya sangat maju. Salah satu adalah Rabo Bank milik koperasi yang adalah bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Contoh lain adalah perdagangan bunga. Mayoritas perdagangan bunga di negara ini digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Belanda juga punya banyak koperasi yang berkecimpung di sektor pertanian yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, yakni Campina Melkunie (produk-produk susu), Cebeco Handelsrand (input dan produksi pertanian), Friesland Dairy Foods (produk-produk susu), Coberco (produk-produk susu), Demeco (daging), dan Greenery/VTN (buah-buahan dan sayur-sayuran), dengan penghasilan paling kecil 1,346 miliar ecu (VTN) hingga terbesar 3.1 miliar ecu (Campina), jumlah anggota paling sedikit 50 orang (Cebeco) dan terbanyak 17850 orang (VTN) dan jumlah pekerja paling sedikit 3000 orang (Dumeco) dan terbanyak 7490 orang (Friesland). Di negara tetangganya Belgia, pada tahun 2001 tercatat jumlah koperasi mencapai 29.933 unit, dan koperasi farmasinya memiliki pangsa pasar sekitar 19,5%. 
Di negara-negara Eropa Timur, koperasi juga sangat maju. Misalnya, di Hongaria, koperasi-koperasi konsumen bertanggung jawab terhadap 14,4% dari makanan nasional dan penjualan-penjualan eceran umum pada tahun 2004. Di Polandia, koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 75% dari produksi susu di dalam negeri. Di Slovenia, koperasi-koperasi pertanian bertanggung jawab untuk 72% dari produksi susu, 79% dari sapi, 45% dari gandum, dan 77% dari produksi kentang. Di Slovakia, terdapat lebih dari 700 koperasi yang mengerjakan hampir 75 ribu orang.

2.1.3 Amerika Utara

Sementara itu, di AS 1 dari 4 orang (atau sekitar 25% dari jumlah pendudu) adalah anggota koperasi. Lebih dari 30 koperasi punya penghasilan tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Salah satu koperasi yang sangat besar adalah koperasi kredit (credit union) yang jumlah anggotanya mencapai sekitar 80 juta orang dengan rata-rata jumlah simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat (seperti juga di Kanada) sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai “bank rakyat”, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula (Mulyo, 2004). Selain di sektor kredit, koperasi di AS juga kuat di sektor-sektor lainnya termasuk, industri, pertanian dan enerji. Sekitar 90% lebih distribusi listrik desa di AS dikuasai oleh koperasi. Koperasi Sunkis di California mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001).
Koperasi di AS terutama sangat penting di pertanian. Data 2002 menunjukkan bahwa pada tahun itu, ada sekitar 27 ribu lebih koperasi pertanian dengan sekitar 156,19 juta petani sebagai anggotanya (banyak dari mereka menjadi anggota dari lebih dari 1 koperasi. Jumlah ini paling besar di antara kelompok NM. Koperasi di pertanian terfokus pada kegiatan-kegiatan berikut ini: pemasaran produk-produk pertanian, pemasokan bahan baku/input, dan yang terkait dengan pelayanan-pelayanan petani lainnya. Mereka menguasai kurang lebih 28% hingga 30% pangsa pasar (Zeuli dan Cropp, 2005).[2]Beberapa koperasi pertanian yang sangat maju di AS adalah Agrilink, Cenex Harvest States, Dairy Farmers of America, Farmland, dan Land O’ Lakes.
Pada tahun 2002 jumlah koperasi di negara adi daya ini tercatat mencapai 48 ribu unit di hampir semua jalur bisnis, memberikan pelayanan kepada 120 juta anggota, atau sekitar 4 dari setiap 10 penduduk di negara tersebut.  100 koperasi terbesar di AS, diperingkat menurut omset, secara individu menciptakan paling sedikit 346 juta dollar AS dan dalam total mencapai 119 miliar dollar AS pada tahun tersebut (Zeuli dan Cropp, 2002) (Tabel 3).

Tabel 3: 100 Koperasi terbesar menurut Omset dan Sektor Bisnis di AS, 2002
Sektor
Jumlah koperasi
Omset (juta dollar AS)

Pertanian
Perdagangan besar/Groseri
Keuangan
Komunikasi enerji
Peringkat keras dan lumber
Lainnya
41
18
12
16
6
7
58
26,1
10,2
9,7
8,8
6,5
Sumber: Zeuli dan Cropp (2002).

Menurut ICA, di Kanada 4 dari setiap 10 orang (atau sekitar 33% dari jumlah populasinya) adalah anggota paling sedikit satu koperasi. Koperasi (termasuk koperasi kredit atau credit union) mengerjakan lebih dari 160 ribu orang. Gerakan koperasi the Desjardins (koperasi tabungan dan kredit) dengan lebih dari 5 juta anggota adalah pencipta kesempatan kerja terbesar di Propinsi Québec. Di propinsi ini sendiri, sekitar 70% dari jumlah penduduk adalah anggota koperasi, dan di Saskatchewan sekitar 55% dari jumlah populasinya.
Jumlah koperasi di negara tersebut mencapai 8800 unit yang mempekerjakan secara langsung 150 ribu orang. Di seluruh negara itu, sebanyak 250 ribu produsen mandiri tergantung pada pemasaran dan produksi koperasi untuk kehidupan mereka. Koperasi-koperasi di Kanada terutama sangat penting di perdesaan dan wilayah-wilayah terpencil, dimana mereka memenuhi kebutuhan produsen-produsen di pertanian, perikanan, kerajinan, dan manufaktur lainnya. Di sektor pertanian, banyak koperasi mendirikan industri pupuk dan di sektor pertambangan, banyak koperasi yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pengeboran minyak bumi. Banyak koperasinya yang memiliki pangsa yang cukup besar di pasar global. Misalnya koperasi-koperasi gula menguasai sekitar 35% dari produksi gula dunia.
Koperasi-koperasi di Kanada memiliki aset dengan nilai lebih dari 20 miliar dollar Kanada, yang dimiliki oleh anggota dan masyarakat yang dilayaninya. Koperasi-koperasi non-keuangan menghasilkan omset mendekati 30 miliar dollar Kanada rata-rata/tahun. Lima besar koperasi non-keuangan di Kanada berdasarkan omset diperlihatkan di Tabel 4. Paling tidak, 7 koperasi masuk di dalam 500 besar perusahaan-perusahaan Kanada, dan sejumlah koperasi keuangan dinilai sebagai tempat terbaik untuk bekerja di negara itu.
Hal yang sangat menarik adalah bahwa, menurut suatu penelitian tahun 2001 yang dilakukan oleh Menteri Industri dan Perdagangan Québec (dikutip dari ICA), tingkat survival jangka panjang dari perusahaan-perusahaan koperasi hampir dua kali lipat dari perusahaan-perusahaan non-koperasi.

Tabel 4: Lima Besar Koperasi Non-Keuangan di Kanada berdasarkan Omset
Nama
Total Omset
Aset
Kegiatan Utama
2006
2005
($)
($)
1
1
Federated Co-operatives Limited.
5.413.759.000
2.682.699.000
Grosir, barang-barang konsumen, penyulingan minyak, bahan-bahan bangunan
2
2
La Coop fédérée
3.175.543.749
1.004.006.000
Makanan, minyak, bahan-bahan baku keperluan petani
3
3
Agropur Coopérative
2.284.117.000
845.342.000
Produk-produk makanan seperti susu dll.
4
4
United Farmers of Alberta Co-operative Limited
1.624.058.000
549.361.000
Minyak, bahan-bahan kebutuhan produksi pertanian/petani, bahan-bahan bangunan
5
5
Calgary Co-op Assn Ltd. (Alta.)
925.959.000
313.785.000
Supermarket, minyak, farmasi, biro perjalanan
Sumber: Pemerintah Kanada (http://www.agr.gc.ca/rcs-src/coop/index_e.php?s1=info_coop&page=intro).

2.1.4 Asia

Di Jepang, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota koperasi. Koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Koperasi-koperasi pertanian menghasilkan output sekitar 90 miliar dollar AS dengan 91% dari jumlah petani di negara tersebut sebagai anggota. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai “bank rakyat” karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan. Bahkan salah satu bank besar di Jepang adalah koperasi, yakni bank Nurinchukin bank (Rahardjo, 2002).
Di negara-negara Asia lainnya dengan tingkat pembangunan ekonominya yang sudah relatif tinggi seperti Singapura dan Korea Selatan, peran koperasi juga sangat besar. Di Singapura 50% dari jumlah populasinya adalah anggota koperasi. Koperasi-koperasi konsumennya memegang 55% dari pasar dalam pembelian-pembelian supermarket dan mempunyai suatu penghasilan sebesar 700 juta dollar AS. Di Korea Selatan, koperasi-koperasi pertanian punya anggota lebih dari 2 juta petani (90% dari jumlah petani), dan menghasilkan output sebanyak 11 miliar dollar AS. Koperasi-koperasi di subsektor perikanan memiliki pangsa 71%.
Koperasi konsumen di Singapura, seperti juga di misalnya Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya  (Mulyo, 2004).

2.2 Faktor-faktor Keberhasilan: Pembelajaran Bagi Koperasi Indonesia

Hebatnya perkembangan dari koperasi-koperasi di negara-negara maju tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi tersebut tidak hanya mampu selama ini bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut.  Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis. 
Banyak studi-studi kasus atau laporan-laporan mengenai keberhasilan dari koperasi-koperasi di NM. Misalnya dari Trechter (2005) mengenai the Fonterra Cooperative Group (FCG) di Selandia Baru (SB) dan the Australian Wheat Board (AWB). Dalam suatu jangka waktu yang relatif pendek, pemasaran susu di SB telah berubah dari suatu sektor yang terfrakmentasi ke dalam sejumlah koperasi yang saling bersaing  ke satu sektor yang didominasi oleh satu koperasi. Tahun 1996 ada 14 koperasi susu di SB. Sekarang hanya ada satu koperasi susu yang besar, yakni FCG, dan dua yang kecil berbasis regional yang beroperasi di SB. Tahun 2000, Kiwi Cooperative Dairies (Kiwi) dan New Zealand Dairy Group (NZDG) mendominasi industri susu di SB dan mereka adalah pesaing-pesaing berat. Negosiasi-negosiasi antara Kiwi dan NZDG yang akhirnya membuat terbentuknya FCG sangat lama dan alot. Menurut website-nya, FCG adalah korporasi terbesar di SB, dengan 7% dari PDB negara itu, menyumbang sekitar 20% dari cadangan devisa SB, dan perusahaan susu terbesar ke empat di dunia (http://fonterra.com). FCG melalui Kiwi Dairies dan NZDG memiliki sejumlah merek konsumen yang sangat kuat, diantaranya Anchor, Peters and Brownes, dan Tip Top. FCG punya sekitar 12.300 anggota dan fasilitas-fasilitas produksi di Brazil dan Australia, selain di SB. FCG secara cepat memperluas  pengaruhnya di pasar susu di Australia dengan membeli Australian Food Holdings, bagian dari National Food dan upaya-upaya yang sedang dilakukan untuk memperluas kepemilikannya dari Koperasi Bonlac dari 25% ke 50%. Tujuan utama dari didirikannya FCG adalah untuk mencapai penghematan biaya-biaya dan untuk menyediakan suatu landasan yang lebih efektif untuk bisa bersaing di pasar-pasar susu global. Kedua tujuan ini mempromosikan penggabungan dua tipe yang teridentifikasi dari penghematan-penghematan biaya-biaya. Pertama, rasionalisasi dari rantai suplai diharapkan dapat menciptakan penghematan-penghematan yang substansial. Fasilitas-fasilitas dan posisi-posisi yang duplikat dieliminasi lewat penggabungan itu. Kedua, penggabungan itu diharapkan bisa membuat FCG mampu merealisasikan skala ekonomis, yang berarti biaya rata-rata, yang berarti juga harga jual rata-rata per satu unit output menjadi murah.
Pendirian FCG waktu itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dari industri susu SB untuk bersaing di pasar-pasar internasional. FCG cocok dengan definisi dari suatu generasi baru dari koperasi dalam banyak hal: (1) koperasi tersebut dimiliki dan diawasi oleh pemakai (dengan pemberian suara berdasarkan jumlah susu yang diserahkan bukan berdasarkan satu orang-satu suara); (2) keuntungan-keuntungan dibagikan berdasarkan pemakaian; (3) FCG bukan sepenuhnya suatu koperasi berdasarkan keanggotaan karena koperasi itu harus menerima pemasok-pemasok baru; (4) FCG punya suatu hubungan kontraktual dengan produsen-produsennya yang harus punya satu bagian dari stok susu FCG untuk setiap kilo dari susu yang akan diserahkannya.
Karakteristik penting lainnya dari FCG adalah bahwa koperasi tersebut mempunyai suatu fokus yang kuat pada pembuatan produk-produk yang bervariasi yang menciptakan kesetiaan pembeli dan harga premium.
AWB juga memiliki suatu sejarah yang panjang. Didirikan oleh pemerintah Australia pada tahun 1939 dan memberikan otoritas untuk mengekspor gandum. Pada tahun 2001 AWB ekspor lebih dari 15 juta mt, gandum dan mempunyai pembeli-pembeli di lebih dari 40 negara. AWB punya saham 3% dari jumlah ekspor dan 12% dari ekspor pertanian Australia. Di dalam konteks Australia dan pasar gandum global, AWB adalah pemain utama. Pada tahun 2001, AWB memegang saham terbesar kedua (17%) dari penjualan-penjualan di pasar gandum global.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dsb.nya, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut, menurutnya, faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah: (1) posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen); (2) pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi; (3) sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan; (4) terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar; dan (5) terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Berdasarkan penelitian mereka tehadap perkembangan dari koperasi-koperasi pekerja di AS Lawless dan Reynolds (2004) memberikan beberapa kriteria kunci dan praktek-praktek terbaik. Menurut mereka, kriteria-kriteria kunci untuk memulai suatu koperasi yang berhasil adalah sebagai berikut: (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa “membaca” kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan, dll.; (2) menerapkan struktur organisasi yang tepat yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang cocok terhadap bisnis bersangkutan (antara lain kondisi pasar/persiangan dan sifat produk atau proses produksi dari produk bersangkutan); (3) kreatif dalam pendanaan (jadi tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga lewat penjualan saham ke non-anggota atau pinjam dari bank); dan (4) mempunyai orientasi bisnis yang kuat. Sedangkan best practices menurut mereka adalah termasuk: (1) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka guleti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka; (2) struktur organisasi atau pola manajemen yang diterapkan sepenuhnya didukung oleh anggota (sistem manajemen bisa secara kolektif atau dengan suatu struktur hirarki manajemen/dewan pengurus; (3) punya suatu misi yang didefinisikan secara jelas dan fokus; dan (4) punya pendanaan yang cukup.
Sedangkan menurut Pitman (2005) dari hasil penelitiannya terhadap kinerja berbagai macam koperasi di Wisconsin (AS), selain faktor-faktor di atas, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang melakukan hal-hal berikut ini: (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi; (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
Keeling (2005) meneliti mengapa dalam beberapa tahun belakangan ini banyak koperasi-koperasi besar di California termasuk dua yang terkenal Tri-Valley Growers (TVG) dan the Rice Growers Association (RGA) telah tutup, sedangkan banyak lainnya sedang mengalami kesulitan-kesulitan keuangan. Perkembangan-perkembangan tersebut memberi kesan bahwa koperasi-koperasi di California mungkin semakin mengalami kesulitan untuk bersaing dalam iklim bisnis pertanian saat ini dengan persaingan yang semakin ketat dari produk-produk luar negeri termasuk dari China. Akhirnya, hasil studi tersebut mendukung hipotesis awal bahwa, RGA dan TVG tutup terutama akibat kombinasi dari sejumlah faktor berikut: (1) kurangnya pendidikan dan pengawasan dari dewan direktur/pengurus; (2) manajemen yang tidak efektif; dan (3) keanggotaan yang pasif.
Sedangkan bagi Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait  (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum. Menurut mereka, koperasi yang bisa berhasil atau paling tidak yang bisa survive dalam era persaingan yang semakin ketat ini, diantara faktor-faktor kunci lainnya, adalah yang dipimpin oleh dewan direktur berkualitas. Dan untuk mendapatkan direktur-direktur berkualitas adalah tugas para anggota untuk memilih mereka. Kemudian, dewan direktur bertanggung jawab dalam menyeleksi manajer yang berkualitas, mengembangkan suatu strategi yang kuat, dan mengimplementasikan suatu struktur keuangan yang baik. Selain itu, para anggota juga harus aktif memonitor kinerja dari koperasi, dewan dan manajemennya.
Di NM koperasi terutama di pertanian saat ini sedang mengalami perubahan akibat persaingan global yang semakin sengit dan perubahan selera konsumen. Di AS, akibat persaingan dari produk-produk pertanian dari luar negeri dan perubahan pola konsumsi, telah terjadi konsolidasi dari produksi pertanian. Pada tahun 1969 terdapat 2.730.250 petani di negara tersebut, dan pada tahun 1997 jumlahnya merosot ke 1.911.859, suatu penurunan 30%. Pada waktu yang sama, rata-rata skala usaha petani meningkat. Saat jumlah petani menurun dan jumlah produksi per petani meningkat, setiap individu pembeli produk-produk pertanian menjadi sangat penting bagi koperasi koperasi lokal pemasok dan pemasaran produk-produk pertanian. Pada waktu bersamaan, koperasi-koperasi pertanian tersebut yang menghadapi pembeli yang lebih sedikit, masing-masing dengan daya beli yang lebih besar, bersaing lebih agresif satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan pembeli/keuntungan. Industri-industri yang memasok petani (bibit, pupuk dll.) dan industri-industri pengolahan produk-produk pertanian sedang mengalami suatu periode dari konsolidasi, yang menyisakan lebih sedikit jumlah pemain untuk bersaing mendapatkan bisnis dari sisa produsen yang masih ada. Sebagai tambahan, perusahaan-perusahaan kunci di industri-industri tersebut dalam banyak kasus juga merupakan koperasi pemasok-pemasok dan pembeli-pembeli lokal produk-produk pertanian. Ini artinya pilihan menjadi lebih sedikit bagi koperasi saat harus menetapkan membeli dari dan menjual kepada siapa, yang mengurangi daya tawar dari koperasi lokal tersebut. Saat seperti ini dimana koperasi-koperasi lokal berjuang untuk menghadapi tantangan-tantangan seperti itu, banyak yang merespons dengan melakukan perubahan structural.[3]
Dari penelitian mereka, Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor. Dari penemuan tersebut, mereka menyimpulkan bahwa langkah-langkah seperti itu adalah sangat tetap agar koperasi-koperasi pertanian bisa survive atau tetap kompetitif dalam kondisi seperti yang digambarkan di atas.
Tetapi di atas segalanya, kualitas dari manajer atau dewan direktur sangatlah krusial. Mereka harus bisa membaca perkembangan tren-tren di pasar domestik dan global, baik yang sedang berlangsung saat ini maupun kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Mereka harus bisa merespons secara cepat dan tepat setiap perubahan yang terjadi.(Barr, 2005).
Dari pengamatannya terhadap perkembangan koperasi di AS, McKenna (2001) menjabarkan sejumlah karakteristik dari koperasi yang berhasil. Diantaranya yang paling menonjol adalah: (1) menerapkan strategi yang rasional yang cocok dengan lingkungan bisnisnya yang berlaku untuk bisa tetap beroperasi; (2) mempunyai suatu visi yang lebih luas dari hanya memproduksi bahan baku (produsen perlu memahami apa artinya menanam dalam nilai tambah); (3) keputusan-keputusan didasarkan pada informasi yang kredibel; (4) keuangan baik; (5) pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis) ; (6) memakai/mengerjakan manajer professional (ini juga meningkatkan kinerja koperasi); dan (6) punya keinginan menjadi “yang paling hebat di kelompoknya” vs. “menambah rantai nilai”.
Dari penelitiannya terhadap perkembangan koperasi pertanian dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh koperasi di Uni Eropa (UE), Nello (2000) memberikan sejumlah langkah yang harus diambil agar koperasi pertanian bisa berkembang dengan baik, yang antara lain adalah (1) menghilangkan ketidakunggulan dari petani-petani skala kecil yang terfregmentasi dengan cara membantu mereka untuk mengkonsentrasi suplai, menstabilkan harga produsen, dan meningkatkan kekuatan tawar dari petani-petani (anggotanya); (2) menciptakan kesempatan atau kemampuan petani untuk mengeksploit skala ekonomis dan meningkatkan kapasitas mereka untuk bersaing pada suatu pasar yang lebih besar (misalnya pasar ekspor); (3) memperbaiki kualitas dan menaikkan orientasi pasar, dan dengan cara itu menolong petani untuk memenuhi permintaan-permintaan yang meningkat dari konsumen untuk produk-produk makanan yang bervariasi, aman, dan spesifik regional (spesialisasi); (4) membantu petani untuk bisa memperbaiki kualitas dalam proses produksi, pembungkusan, penyimpanan dan lain sebagainya sesuai standar-standar internasional yang berlaku; (5) memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota; dan (6) menjamin sumber pendanaan yang cukup.
Dengan membandingkan koperasi perdesaan di Belanda dengan di Afrika Sub-Sahara, Braverman, dkk. (1991) menyimpulkan bahwa buruknya kinerja koperasi di Afrika Sub-Sahara (atau di banyak negara berkembang (NB) pada umumnya) disebabkan oleh sejumlah faktor yang bisa dibedakan antara faktor-faktor eksternal diluar kontrol koperasi dan faktor-faktor internal. Faktor-faktor internal terutama adalah keterbatasan partisipasi anggota, masalah-masalah struktural dan kontrol, dan kesalahan manajemen. Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar. Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota.  Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak NB  sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri. Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah. Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.  
Rangkuman dari hasil Konferensi Tahunan Koperasi-Koperasi Petani, Oktober 29-20, 2001 di Las Vegas, Nevada (AS)[4]menghasilkan beberapa butir penting yang disampaikan oleh pembicara-pembicara mengenai tantangan yang dihadapi oleh koperasi pada era sekarang ini. Diantaranya dari Larson, yakni sebagai berikut: (1) membangun suatu sistem koperasi yang menyatukan peran lokal dan peran regional; dalam kata lain bagaimana koperasi lokal dan koperasi regional bisa bekerja sama untuk jangka panjang); (2) menciptakan penghasilan yang cukup (atau menaikkan profit); (3) mengembangkan atau menyempurnakan strategi dan keahlian pemasaran (mensegmentasikan pasar hanya permulaan); (4) program-program SDM; dan (5) mengembangkan dan melaksanakan suatu strategi e-commerce. Pesan paling utama dari Larson untuk koperasi-koperasi lokal adalah bahwa kinerja keuangan yang solid sangat penting; koperasi-koperasi harus mempunyai tujuan-tujuan penggerak/peningkatan kinerja.
Selain studi-studi kasus di atas, beberapa pengamat koperasi di Indonesia juga mencoba mengevaluasi keberhasilan koperasi di NM. Misalnya menurut Soetrisno (2001, 2003a,b,c), model-model keberhasilan koperasi di dunia umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti di Perancis dan Belanda dan produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika, khususnya AS dan di beberapa negara di Eropa. Dari evaluasinya, Soetrisno melihat ada beberapa syarat agar koperasi bisa maju, yakni: (i) skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi;[5](ii) koperasi harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;[6](iii) posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli   menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi;[7]dan pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)..
3. Potret Singkat Kinerja Koperasi di Indonesia
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007 terdapat 138.000 koperasi di Indonesia, namun 30 persennya belum aktif.[8]Informasi terakhir dari Triyatna (2009), jumlah koperasi tahun 2007 mencapai 149.793 units, diantaranya 104.999 aktif, atau sekitar 70% dari jumlah koperasi dan sisanya 44.794 non-aktif (Tabel 4). Selama periode 2006-2007, jumlah koperasi aktif tumbuh 6,1% sedangkan laju pertumbuhan koperasi tidak aktif sekitar 5,7%. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

Tabel 4: Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007*
Periode
Jumlah unit
Jumlah anggota
(juta orang)
Koperasi aktif
RAT (% dari koperasi aktif
Jumlah
%
Des. 1998
        2000
        2001
        2002
 2003
 2004
 2005
 2006
        2007
52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
149.793
..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
..
..
..
96.180
..
93.800
93.402
94.818
94.708
104.999
..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00
..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat cukup pesat sejak krisis ekonomi 1997/98, menurut Soetrisno (2003a,c), pada dasarnya sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan hingga 2001 sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.[9]
Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Data yang ada menunjukkan bahwa kedua indikator tersebut mengalami peningkatan selama periode 2000-2006. Untuk volume usaha, nilainya naik dari hampir 23,1 triliun rupiah tahun 2000 ke hampir 54,8 triliun rupiah tahun 2006; sedangkan SHU dari 695 miliar rupiah tahun 2000 ke 3,1 triliun rupiah tahun 2006. (Tabel 5). Menurut data paling akhir yang ada yang dikutip oleh Triyatna (2009), pada tahun 2007 jumlah SHU koperasi aktif mencapai 3.470 miliar rupiah sedangkan modal luar koperasi aktif sekitar 23.324 miliar rupiah. Selama periode 2006-2007, pertumbuhan SHU sekitar 7,9% dan modal luar 5,7%.

Tabel 5: Perkembangan Usaha Koperasi, 2000-2006*
Periode
Rasio modal sendiri dan modal luar
Volume usaha
(Rp miliar)
SHU (Rp miliar)
SHU terhadap volume usaha (%)
        2000
        2001
        2002
 2003
 2004
 2005
 2006
2007
0,55
0,72
0,58
0,63
0,71
0,71
0,77
..
23.122
38.730
26.583
31.684
37.649
34.851
54.761
..
695
3.134
1.090
1.872
2.164
2.279
3.131
3.470
3,00
8,09
4,1
5,91
5,75
6,54
5,72
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM
Memasuki tahun 2000 koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55%-60% dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Hingga akhir 2002, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI)-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi (Soetrisno, 2003c).
Berdasarkan data propinsi 2006, jumlah koperasi dan jumlah koperasi aktif sebagai persentase dari jumlah koperasi bervariasi antar propinsi. Pertanyaan sekarang adalah kenapa jumlah koperasi atau proporsi koperasi aktif berbeda menurut propinsi? Apakah mungkin ada hubungan erat dengan kondisi ekonomi yang jika diukur dengan pendapatan atau produk domestic regional bruto (PDRB) per kapita memang berbeda antar propinsi? Secara teori, hubungan antara koperasi aktif dan kondisi ekonomi atau pendapatan per kapita bisa positif atau negatif. Dari sisi permintaan (pasar output), pendapatan per kapita yang tinggi yang membuat prospek pasar output baik, atau pasar output dalam kondisi booming, memberi suatu insentif bagi perkembangan aktivitas koperasi karena pelaku-pelaku koperasi melihat besarnya peluang pasar (ceteris paribus). Fenomena yang bisa disebut efek demand-pull. Dari sisi penawaran (pasar input; dalam hal ini petani atau produsen), pendapatan per kapita yang tinggi yang menciptakan peluang pasar atau peningkatan penghasilan bagi individu petani atau produsen bisa menjadi suatu faktor disinsentif bagi kebutuhan para petani atau produsen untuk membentuk koperasi. Fenomena yang dapat disebut supply-push.[10]



[1] Di Inggris, bentuk koperasi-koperasi tradisional adalah yang disebut 'bona fide co-operative' dibawah undang-undang Industrial and Provident Societies. Namun demikian, sejak tahun 1980an banyak koperasi yang masuk di dalam Undang-undang perusahaan, yang dibatasi oleh saham-saham atau oleh garansi. Dalam suatu upaya untuk tetap bisa bertahan, banyak koperasi yang mengadopsi prinsip dari ‘kepemilikan bersama’, dan suatu saham modal nol atau nominal, bersama dengan suatu ketentuan yang menetapkan pembubaran altruistik. Ini artinya bahwa koperasi tidak dapat diakhiri dan aset-asetnya didistribusikan untuk keuntungan pribadi. Fasilitas untuk ‘mengunci’ secara legal aset-aset dari sebuah koperasi dengan cara ini mulai diberlakukan pada tahun 2004.
[2] Di AS, kebanyakan koperasi adalah dalam bentuk perusahaan-perusahaan P.T., tetapi bentuk-bentuk legal lainnya juga digunakan. Ada banyak koperasi yang juga membayarkan dividen kepada anggota sesuai saham mereka di koperasi. Untuk koperasi-koperasi yang tidak mengeluarkan dividen, surplus dikembalikan ke anggota-anggotanya dalam bentuk bonus atau lainnya sesuai keterlibatan mereka di dalam koperasi.
[3]Lihat misalnya Cummins (1993) dan Warman (1994).
[4] Hasil lengkapnya (termasuk makalah-makalah dan/atau power point- power point dari para pembicara) dari konferensi ini dan konferensi pada tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya dapat dilihat di alamat berikut ini: www.wisc.edu/uwcc (University of Wisconsin Center for Cooperatives).
[5] Dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen sangat penting untuk menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
[6] Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah "potensial customer-member" dari koperasi kredit (Soetrisno, 2001).
[7] Soetrisno (2001) mengamati bahwa baik di NSB maupun di NM ada contoh-contoh koperasi yang berhasil yang mempunyai kesamaan yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu. Misalnya, keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di NM dan NSB nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi.  Dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
[8] Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan modal yang dialami banyak koperasi untuk mengembangkan usaha mereka.. Hal ini merupakan salah satu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak tahun 2004 lalu, sehingga anggota koperasi kekurangan modal untuk tabungan. Penyebab lainnya, pemerintah kurang menjalankan perannya sebagai pembina koperasi, dan kebijakan yang digulirkan tidak mendukung pengembangan koperasi rakyat. Ia memberi contoh, kebijakan pemerintah yang menyebabkan koperasi pasar tradisional semakin tersingkir oleh pasar modern. Menurutnya, perbankan juga kerap tidak berpihak pada koperasi kecil. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
[9] Namun demikian, menurut Soetrisno (2001), pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi..
[10] Pertanyaan ini sama dengan pertanyaan, kenapa, menurut data BPS, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) setiap tahun meningkat? Apakah peningkatan tersebut mencerminkan perkembangan kewirausahaan (demand-pull) atau suatu refleksi dari tingginya jumlah pengangguran atau tingkat kemiskinan (supply-push).

Pengertian dan manfaat koperasi

Pengertian
                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyrakat dan manusia
c.       Meperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan menge3mbangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Syarat pembentukan koperasi antara lain
a.       Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh orang )
b.      Koperasi sekunder di bentuk sekurang- kurangnya 3 (tiga ) koperasi
Persyaratan tersebut di maksudkan untuk menjaga kelayakan usha dan kehidupan koperasi.
Orang – orang  pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
                Dengan keangggotaan koperasi yang terdiri dari seorangbdan badan hukum koperasi,maka terdapat empat tingkatan dalam oragansiasi koperasi , yaitu :
1.       Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerajanya berada pada tingkat kecamatan dan tingkat desa.
2.       Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kota
3.       Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat propinsi atau daerah yang dipersamakan.
4.       Koperasi induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
2. pengelolaan koperasi
                Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat ,yakni sehat organisasi ,sehat usaha dan sehata mental.
a.       Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota menetapkan :
1.       Anggaran dasar
2.       Kebijaksanaan umum di bidang oraganisasi ,manajemen dan usaha koperasi
3.       Pemilihan pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas
4.       Rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
5.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.       Penggabungan,peleburan dan pembubaran koperasi
b. pengurus
1.       Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta ranccangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelksanaan tugas
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus


2) pengurus berwenang
1.     Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
c.   pengawas
1.     Pengawas bertugas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2.     Pengawasan berwenang
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.     Pengawas harus merahsiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
3)     Organisasi dan pengelolaan KUD
Koperasi unit desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya di lakukan oleh seluruh warga masyrakat desa tersebut dan wilayahnya meliputi satu kecamatan ,pembentukan KUD terdasarkan inpres nomer 4 tahun 1973, dengan tujuan :
1.     Menjamin terlaksanakannya program peningkatan produksi pertanian ,khususnya produksi pangan
2.     Memberikan kepastian pada masyrakat desa,bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja,tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
B.  pengembangan koperasi sekolah
1.     Pentingnya koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid / mahasiswa pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan sekolah – sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu
2.     Ruang lingkup koperasi sekolah
1.     Peningkatan kesdaran berkoperasi serta langkah – langkah pembinaan dan penyluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah
2.     Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal ,penyediaan kredit deng syarat memadai untuk pengadaaa sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan dan lain – lain
3.     Peneingkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan – latihan yang praktis mislanya praktik kerja nyata yang berakaitan dengan pengorganisasian yang diharapkan nantinya dapat menjadi kader koperasi di masyrakat
3.     Cara – cara mendirikan koperasi sekolah
Langkah – langkah atau prosedur pembentukan koperasi sekolah sebagai berikut :
1.     Tahap persiapan
2.     Tahap pembentukan
3.     Tahap pengesahan
Apabila telah memenuhi syarat maka selambat – lambatnya dalam waktu 3 bulan dari tanggal pengajuan itu ,akan di terima surat p[engakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari kantor dinas koperasi
4.     Kegiatan usaha koperasi sekolah
1.     Unit usaha pertokoan ,meliputi pengaduan buku belajar,alat tulis,seragam sekolah,serta barang lain yang di perlukan siswa
2.     Unit usaha sim[pan pinjam ,yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa dan juga untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa
3.     Unit suaha cafeteria ( warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan
4.     Unit usaha jasa lainnya disesuiakan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyrakat,seperti foto copy,warnet,menerima percetakan,travel bus,bursa buku,penjahitan pakain seragam siswa,pengetikan dan penjilidan (rental),pengoperasian gedung serba guna dan sebagainya.
5.     Manfaat koperasi sekolah
1.     Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
2.     Dapat mendidik siswa untuk mandiri dan mampu mengurus dirinya sendiri
3.     Dapat berlatih menjadi wirawastawan di bidang pengkoperasian
4.     Mebimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi sekolah
5.     Dapat menanamkan disiplin,rasa tanggung jawab,setia kawan,dan gotong royong.