Harian :
Merdeka, Rabu 14 januari 2015
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : Korupsi baju koko, Bendahara Golkar Kampar dibekuk
Kejati Riau
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri
Bangkinang, membekuk Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus,
Rabu (14/1) malam. Tersangka dugaan korupsi
pengadaan baju koko itu ditangkap, setelah beberapa bulan menjadi buronan "Penangkapan
dilakukan sekira pukul 18.00 WIB oleh tim dari Kejari Bangkinang, sebelumnya
Firdaus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ," kata Kasi Penkum dan
Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, kepada merdeka.com, Kamis (15/1).
Mukhzan menjelaskan, tim kejaksaan menangkap tersangka sewaktu berada di mobil
Honda CRV di Desa Sei Silam, perbatasan Kecamatan XIII Koto Kampar dengan Kecamatan
Kuok. "Dan saat ini, Firdaus telah diamankan di Kejari Bangkinang.
Bagaimana proses selanjutnya, kita lihat perkembangan," pungkas Mukhzan. Sebelumnya,
Kejati Riau menetapkan Firdaus sebagai tersangka dugaan korupsi
pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar sejak Juli 2013. Sementara tersangka
lainnya, Asril Jasda selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Kampar sudah ditahan beberapa waktu lalu.
Kejati Riau pada Oktober 2014 menyatakan Firdaus telah tiga kali mangkir dari
panggilan jaksa dan keberadaanya tidak bisa diketahui, sehingga dimasukan dalam
Daftar Pencarian Orang atau buronan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri,
yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau pakaian khas yang biasa
digunakan oleh kaum muslim.
Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki
proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp
2,4 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2012.Untuk
menghindari tender, proyek itu dipecah ke setiap kecamatan dengan penunjukan
langsung. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar
Rp80 juta hingga Rp200 juta.Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi
penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan
tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini
sekitar Rp 800 juta