Harian :
Merdeka, Rabu 14 januari 2015
Kia Rukayah
Senin, 19 Januari 2015
Jumat, 28 November 2014
PAPER OPINI AUDIT DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN (Studi Kasus di Kabupaten PWJ Yang Mengalami Penurunan Opini Audit)
A. Latar Belakang Masalah
Perbaikan
transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan salah satu kunci bagi
keberhasilan perombakan sistem sosial yang dilakukan selama era reformasi ada beberapa kelemahan dalam sistem keuangan
negara Indonesia di era orde baru yaitu: kelemahan dalam desain dan pelaksanaan
sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, penyimpanan keuangan negara yang semrawut, tidak adanya informasi tentang aset dan
hutang negara, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah yang tidak
konsisten dan tidak memadai. Untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara Pemerintah daerah ingin pendapat
wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan mereka. Penelitian ini kritis
akan meninjau ke PWJ pelaporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007 Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip
tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang
telah diterima secara umum.
B. Rumusan Masalah
Untuk mengetahui opini
audit dan sistem pengendalian intern pada studi kasus di kabupaten PWJ
adapun perumusan masalahnya yaitu :
-
bagaimana pengendalian internal akan mempengaruhi audit pendapat …..?
C. Konstruksi Argumen
pengendalian
intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan
sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu
organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian internal
digunakan untuk mengendalikan aktivitas suatu asset yang dimilik perusahaan
tersebut yang di nyatakan dalam laporan keuangan ,baik pemerintah pusat atau
pun perusahaan swasta menginginkan opini audit yang wajar tanpa pengecualian
terhadap laporan keuangan yang diberikan maka dapat dikatakan laporan audit
adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan
pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak
memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan
untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta
harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu
kepentingan dengan kliennya. Dengan demikian
maka dilakukan audit terhadap laporan keuangan di kabupaten PWJ yang di
dapatkan yaitu
Kabupaten PWJ memiliki luas 1.034, 82 km2 dengan batas wilayah sebelah barat Kabupaten KBM, sebelah utara
Kabupaten MGL dan WSB, sebelah timur Kabupaten KPO serta sebelah selatan
Samudera Indonesia. Visi kabupaten PWJ adalah menuju masyarakat yang lebih
sejahtera dengan meningkatkan kemandirian serta daya saing melalui
penyelenggaraan pembangunan daerah yang aspiratif dengan dukungan birokrasi
profesional dan bersih dari korupsi serta peran aktif sektor swasta dan
masyarakat. Adapun profil kemampuan keuangan Kabupaten PWJ sebagai berikut
(tabel 2):
Tabel 2
Profil
keuangan kabupaten PWJ
Kabupaten
PWJ memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas penyajian laporan
keuangan tahun 2006 dan disclaimer atas laporan keuangan tahun 2007.
Salah satu penyebab penurunan opini adalah adanya kelemahan sistem pengendalian
intern.
maka
kelemahan SPI Kabupaten PWJ dapat dikelompokkan menjadi 5 yaitu:
1.
Banyaknya
ketidaktepatan pemakaian kode rekening belanja dalam penyusunan APBD. Hal ini
disebabkan kemungkinan Kabupaten PWJ belum menyusun pedoman penyusunan APBD,
sistem dan prosedur penatausahaan pelaksanaan APBD, dan aparaturnya belum
sepenuhnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penyajian
laporan realisasi anggaran dan neraca (khususnya tahun 2007) belum didukung
dokumen SPJ sehingga laporan keuangan tidak diyakini kewajarannya.
3.
Pemindahan
saldo rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada
akhir tahun anggaran ke rekening pribadi.
4.
Terdapat
beberapa belanja barang dan belanja modal yang melebihi harga per satuan yang
ditetapkan bupati dan bahkan tidak tersedia anggarannya.
5.
Realisasi
belanja pada beberapa satuan kerja melampaui pagu anggaran. Hal ini menunjukkan
kemahalan
D.
Kesimpulan
dan saran
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peningkatan
kelemahan SPI merupakan salah satu penyebab Kabupaten PWJ mengalami penurunan
opini audit dari wajar dengan pengecualian di tahun 2006 menjadi disclaimer di
tahun 2007. Kelemahan-kelemahan SPI tersebut adalah:
1.
Belum
disusunnya sistem dan prosedur penyusunan APBD. Hal ini mengakibatkan
ketidaktepatan pemakaian kode rekening dalam proses penganggaran dan masih
adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBD.
2.
Belum
tersusunnya sistem dan prosedur penatausahaan pelaksanaan APBD dan sistem akuntansi.
Hal ini mengakibatkan proses pertanggungjawaban (SPJ) penerimaan dan
pengeluaran menjadi tidak tepat dan terlambat sehingga penyusunan laporan keuangan
banyak ditemukan salah saji.
Berdasarkan temuan atas kelemahan SPI maka
diusulkan suatu rekomendasi Kabupaten PWJ seharusnya:
1.
Menyusun
peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan
daerah yang kemudian disosialisasikan kepada semua aparat pemerintah daerah.
2.
Melakukan
kerjasama dengan instansi vertikal (Depdagri, Depkeu, BPK, BPKP) dan
universitas untuk membantu menyusun peraturan-peraturan di bidang keuangan dan
memperbaiki sistem pengendalian intern.
3.
Mengirim
aparatur yang membidangi keuangan daerah untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan dan melakukan pembinaan karir atas aparatur tersebut.
Sabtu, 08 November 2014
Kode Etik Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Rumusan kode etik sebelum 1 Jnuari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indinesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Divhi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indosia tahun 1991 di Bandung.
Aturan etika ini harus di terapkan oleh anggota Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang akan diberikan, masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, dan meningkatnya kompetisi diantara anggota profesi
Rumusan kode etik sebelum 1 Jnuari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indinesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Divhi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indosia tahun 1991 di Bandung.
Aturan etika ini harus di terapkan oleh anggota Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang akan diberikan, masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, dan meningkatnya kompetisi diantara anggota profesi
Aturan Etika Profesi Akuntansi dan 8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi (IAI)
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Pemberlakuan dan Komposisi Aturan Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi 'Kredibilitas'.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi :
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Etika Dalam Dunia Bisnis
Pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
3. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
5. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
6. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah dmiliki oleh semua pihak, tentunya akan ada ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
7. Menaati semua aturan dan sanksi
Jika semua tingkah laku yang salah dalam berbisnis dibiarkan begitu saja, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya.ya begitulah buruknya kebiasaan waga kita. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga.
etiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
8. Saling menghargai pendapat antar pelaku bisnis
Jika seluruh pebisnis menghargai pendapat antara pebisnis yang satu dengan yang lain mka tidak akan ada pelaku bisnis yang spontan untuk bersikap diluar etika dalam berbisnis, karna pada dasarnya semua manusia pasti akan merasa kesal dan terkadang ada tipe orang yang jika sudah kesal tanpa sadar melanggar etida dalam berbisnis yang baik, misalnya sampai berlaku curang atau menjatuhkan pesaingnya.
Sumber :
1. http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/10/14/etika-bisnis-dan-penerapan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
2. http://pii.or.id/etika-bisnis/
Senin, 03 November 2014
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum dan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Ø Prinsip Pertama Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Ø Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan
sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang
penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada
tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
a.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
b.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota
mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
c.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi
d.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan
tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan
pada kepentingan publik, misalnya:
a.
auditor independen membantu memelihara integritas dan
efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk
mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
b.
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang
akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
c.
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar.
d.
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan
efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
e.
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap
kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Ø Prinsip Ketiga Integritas
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Ø Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengaruh pihak lain.
Ø Prinsip Kelima Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Ø Prinsip Kenam Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga
oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat
kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Ø Prinsip
Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Ø Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relev
Langganan:
Postingan (Atom)