Senin, 19 Januari 2015

Artikel Korupsi baju koko, Bendahara Golkar Kampar dibekuk Kejati Riau



Harian               : Merdeka, Rabu 14 januari 2015

Tema Artikel      : Korupsi

Judul Artikel      : Korupsi baju koko, Bendahara Golkar Kampar dibekuk Kejati Riau

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkinang, membekuk Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus, Rabu (14/1) malam. Tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko itu ditangkap, setelah beberapa bulan menjadi buronan "Penangkapan dilakukan sekira pukul 18.00 WIB oleh tim dari Kejari Bangkinang, sebelumnya Firdaus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, kepada merdeka.com, Kamis (15/1).


Mukhzan menjelaskan, tim kejaksaan menangkap tersangka sewaktu berada di mobil Honda CRV di Desa Sei Silam, perbatasan Kecamatan XIII Koto Kampar dengan Kecamatan Kuok. "Dan saat ini, Firdaus telah diamankan di Kejari Bangkinang. Bagaimana proses selanjutnya, kita lihat perkembangan," pungkas Mukhzan. Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Firdaus sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar sejak Juli 2013. Sementara tersangka lainnya, Asril Jasda selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar sudah ditahan beberapa waktu lalu.


Kejati Riau pada Oktober 2014 menyatakan Firdaus telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan keberadaanya tidak bisa diketahui, sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko atau pakaian khas yang biasa digunakan oleh kaum muslim.


Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2012.Untuk menghindari tender, proyek itu dipecah ke setiap kecamatan dengan penunjukan langsung. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 800 juta

Jumat, 28 November 2014

PAPER OPINI AUDIT DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN (Studi Kasus di Kabupaten PWJ Yang Mengalami Penurunan Opini Audit)





A.      Latar Belakang Masalah
Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal merupakan salah satu kunci bagi keberhasilan perombakan sistem sosial yang dilakukan selama era reformasi  ada beberapa kelemahan dalam sistem keuangan negara Indonesia di era orde baru yaitu: kelemahan dalam desain dan pelaksanaan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyimpanan keuangan negara yang semrawut,  tidak adanya informasi tentang aset dan hutang negara, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah yang tidak konsisten dan tidak memadai. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara Pemerintah daerah ingin pendapat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan mereka. Penelitian ini kritis akan meninjau ke PWJ pelaporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007  Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.

B.      Rumusan Masalah
Untuk mengetahui opini audit dan sistem pengendalian intern pada studi kasus di kabupaten PWJ adapun  perumusan masalahnya yaitu :

-          bagaimana pengendalian internal akan mempengaruhi audit pendapat …..?

C.      Konstruksi Argumen
pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian internal digunakan untuk mengendalikan aktivitas suatu asset yang dimilik perusahaan tersebut yang di nyatakan dalam laporan keuangan ,baik pemerintah pusat atau pun perusahaan swasta menginginkan opini audit yang wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan yang diberikan maka dapat dikatakan laporan audit adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Dengan demikian maka dilakukan audit terhadap laporan keuangan di kabupaten PWJ yang di dapatkan yaitu
Kabupaten PWJ memiliki luas 1.034, 82 km2 dengan batas wilayah sebelah barat Kabupaten KBM, sebelah utara Kabupaten MGL dan WSB, sebelah timur Kabupaten KPO serta sebelah selatan Samudera Indonesia. Visi kabupaten PWJ adalah menuju masyarakat yang lebih sejahtera dengan meningkatkan kemandirian serta daya saing melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang aspiratif dengan dukungan birokrasi profesional dan bersih dari korupsi serta peran aktif sektor swasta dan masyarakat. Adapun profil kemampuan keuangan Kabupaten PWJ sebagai berikut (tabel 2):
Tabel 2
Profil keuangan kabupaten PWJ






Kabupaten PWJ memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas penyajian laporan keuangan tahun 2006 dan disclaimer atas laporan keuangan tahun 2007. Salah satu penyebab penurunan opini adalah adanya kelemahan sistem pengendalian intern.
maka kelemahan SPI Kabupaten PWJ dapat dikelompokkan menjadi 5 yaitu:
1.       Banyaknya ketidaktepatan pemakaian kode rekening belanja dalam penyusunan APBD. Hal ini disebabkan kemungkinan Kabupaten PWJ belum menyusun pedoman penyusunan APBD, sistem dan prosedur penatausahaan pelaksanaan APBD, dan aparaturnya belum sepenuhnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Penyajian laporan realisasi anggaran dan neraca (khususnya tahun 2007) belum didukung dokumen SPJ sehingga laporan keuangan tidak diyakini kewajarannya.
3.       Pemindahan saldo rekening bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada akhir tahun anggaran ke rekening pribadi.
4.       Terdapat beberapa belanja barang dan belanja modal yang melebihi harga per satuan yang ditetapkan bupati dan bahkan tidak tersedia anggarannya.
5.       Realisasi belanja pada beberapa satuan kerja melampaui pagu anggaran. Hal ini menunjukkan kemahalan

D.      Kesimpulan dan saran
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peningkatan kelemahan SPI merupakan salah satu penyebab Kabupaten PWJ mengalami penurunan opini audit dari wajar dengan pengecualian di tahun 2006 menjadi disclaimer di tahun 2007. Kelemahan-kelemahan SPI tersebut adalah:
1.      Belum disusunnya sistem dan prosedur penyusunan APBD. Hal ini mengakibatkan ketidaktepatan pemakaian kode rekening dalam proses penganggaran dan masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBD.
2.      Belum tersusunnya sistem dan prosedur penatausahaan pelaksanaan APBD dan sistem akuntansi. Hal ini mengakibatkan proses pertanggungjawaban (SPJ) penerimaan dan pengeluaran menjadi tidak tepat dan terlambat sehingga penyusunan laporan keuangan banyak ditemukan salah saji.
Berdasarkan temuan atas kelemahan SPI maka diusulkan suatu rekomendasi Kabupaten PWJ seharusnya:
1.      Menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian disosialisasikan kepada semua aparat pemerintah daerah.
2.      Melakukan kerjasama dengan instansi vertikal (Depdagri, Depkeu, BPK, BPKP) dan universitas untuk membantu menyusun peraturan-peraturan di bidang keuangan dan memperbaiki sistem pengendalian intern.
3.      Mengirim aparatur yang membidangi keuangan daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan melakukan pembinaan karir atas aparatur tersebut.


Sabtu, 08 November 2014

Kode Etik Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Rumusan kode etik sebelum 1 Jnuari 2011 sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indinesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 Juni 1994 di Hotel Divhi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indosia tahun 1991 di Bandung.

 Aturan etika ini harus di terapkan oleh anggota Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Kode etik dibuat dengan tujuan untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang akan diberikan, masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, dan meningkatnya kompetisi diantara anggota profesi

Aturan Etika Profesi Akuntansi dan 8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi (IAI)

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia :
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.

Pemberlakuan dan Komposisi Aturan Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi 'Kredibilitas'.

Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi :

• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 

Etika Dalam Dunia Bisnis

1. Pengendalian diri 

Pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

2. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 

Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

3. Menciptakan persaingan yang sehat 

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

5. Mampu menyatakan yang benar itu benar 
  
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

6. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 

Jika etika ini telah dmiliki oleh semua pihak, tentunya akan ada ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.

7. Menaati semua aturan dan sanksi

Jika semua tingkah laku yang salah dalam berbisnis dibiarkan begitu saja, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya.ya begitulah buruknya kebiasaan waga kita. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga.
etiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.

8. Saling menghargai pendapat antar pelaku bisnis

Jika seluruh pebisnis menghargai pendapat antara pebisnis yang satu dengan yang lain mka tidak akan ada pelaku bisnis yang spontan untuk bersikap diluar etika dalam berbisnis, karna pada dasarnya semua manusia pasti akan merasa kesal dan terkadang ada tipe orang yang jika sudah kesal tanpa sadar melanggar etida dalam berbisnis yang baik, misalnya sampai berlaku curang atau menjatuhkan pesaingnya.

Sumber :
1. http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2012/10/14/etika-bisnis-dan-penerapan-dalam-kehidupan-sehari-hari/
2. http://pii.or.id/etika-bisnis/

Senin, 03 November 2014

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Ø  Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Ø  Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
a.       Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
b.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
c.       Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
d.      Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
a.       auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
b.      eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
c.       auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
d.      ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
e.       konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Ø  Prinsip Ketiga Integritas
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Ø  Prinsip Keempat Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

Ø  Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Ø  Prinsip Kenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

Ø  Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Ø  Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relev