Pendahuluan
Latar Belakang
Demi menciptakan perekonomian di indonesia yang masih tergolong negara
berkembang pemerintah Indonesia sebagai kepala pemerintah berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat menempuh suatu jalan yang di sebut investasi
dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri makksu dari penanaman modal dalam negri ini adalah memacu jiwa
masyrakat untuk menjadi wirausaha dan enterprainer agar terciptanya lowongan
pekerjaan bagi angkat pekerjaan yang membutuhkan
investasi dalam negri adalah Berbagai kebijakan
telah di lakukan oleh pemerintah Indonesia guna untuk mencapai suatu tujuan
yaitu menjadikan masyrakat Indonesia sejahtera dengan perekonomian yang ada
saat ini , Persaingan yang
terjadi membuat investor
Indonesia untuk hati - hati dalam menginvestasikan uangnya terlebih
lagi bukan hanya sekedar investasi saja pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi serta untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa
yang tersediamemerlukan modal yang sangat besar untuk investor indonesia .
Apabila penemuan-penemuanbaru atau pembebanan
pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakinmembuat permintaan agregat
meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh
dengan cepat.Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan
jumlah investasi oleh para pengusaha.
Investasi dalam negri ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan suatu
negara , mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyrakat,
sebagai penetu tingkat output dan kesempatan kerjaInvestasi akan bermanfaat untuk
masyrakatindonesia dengan adanya investasi dalam negeri maka terciptanya suatu lapangan pekerjaanan baru
sehingga meningkatkan taraf hidup dalam masyrakat tersebut
A.
Teori
Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami
gunakan adalah teori diskriptif dengan tema inflasi.
1. Apa yang dimaksud denganinvestasi dalam negri …
2. Factor – factor apa saja yang mempengaruhi
penanaman modal dalam negeri …
3. Fasilitas apa saja yang di berikan untuk
investor dalam negeri …
4. Dampak negative dari adanya negative dalam
negeri …
Berikut ini adalah contoh dari
kasus dari investasi dalam negri..?
Industri
Komponen Kapal Butuh Investasi Rp10 T
Industri komponen galangan kapal di dalam negeri membutuhkan investasi
sekira Rp10 triliun. Jumlah itu termasuk industri komponen tier 1 dan 2, ada
sekira 100 industri galangan kapal di dalam negeri. Jumlah itu
"Setidaknya, kita harus mempunyai 200 unit industri komponen hingga 2014. Saat ini, baru ada 100 unit. Untuk skala ekonomis, setidaknya butuh investasi Rp50 miliar-Rp100 miliar per unit. Dengan kapasitas produksi sekira 10 komponen untuk setiap jenisnya per bulan, sampai saat ini a sedang merancang dan mengembangkan program standardized vessel yakni pembangunan kapal dalam jumlah yang banyak namun dengan varian sedikit.
"Kondisi perairan kita memang membutuhkan banyak penyesuaian. Ada yang dalam, banyak karang. Banyak kondisi yang harus disesuaikan kapal. Ini yang kita upayakan agar ada platform-nya
Investasi dalam negri adalah adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambahkemampuan memproduksi barang-barang
dan jasa-jasa yang tersedia dalam
Perekonomian.
Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut
kepada negara lain
Investasi dalam negri diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005
, setiap perusahaa penenanaman modal
mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas itu
pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria perusahaan yang mendapatkan
fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi investor dalam negri yaitu :Potensi dan karakteristik suatu daerah , Budaya
masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta
politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Pembahasan
B. Pengertian investasi dalam negeri
Pengertian Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan
penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
Penanaman Modal Dalam Negeri
- Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
- Pelaku Investasi : Negara dan
swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia - Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
- Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
- Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
- Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Sumber
:
www.okezone.com