Pendapatan
koperasi selama satu tahun buku setelah di kurangi biaya- biaya disebut sisa hasil usaha (SHU)
SHU Dari Anggota
|
Shu Bukan dari anggota
|
||
1
|
Dana
cadangan
|
1
|
Dana
cadangan
|
2
|
Anggota
sebanding dengan jasa dan usaha
|
2
|
Dana
pengurus
|
3
|
Dana
pengurus
|
3
|
Dana
pegawai atau karyawan
|
4
|
Dana
pegawai / karyawan
|
4
|
Dana
pendidikan koparasi
|
5
|
Dana
pendidikan koperasi
|
5
|
Dana
sosial
|
6
|
Dana
sosial
|
6
|
Dana
pemabangunan daerah kerja
|
7
|
Dana
pembangunan daerah kerja
|
Contoh :
Pada tahun
2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah
tersebut diperoleh dari :
Anggota rp. 15.000.000
Bukan anggota 2.500.000
__________+
Total 17.500.000
Dalam anggaran dasar koperasi di
tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
||
anggota
|
Bukan anggota
|
||
1
|
Bagian
anggota :
|
||
1.1. jasa modal
|
25%
|
||
1.2. jasa penjualan
|
15%
|
||
1.3. jasa pemebelian
|
10% +
|
||
50%
|
|||
2
|
Cadangan koperasi
|
20%
|
50%
|
3
|
Dana pengurus
|
10%
|
15%
|
4
|
Dana pendidikan
|
5%
|
10%
|
5
|
Dana pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
6
|
Dana pegawai / karyawan
|
5%
|
10%
|
7
|
Dana sosial
|
5%
|
5%
|
100%
|
100%
|
Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara di
minta : menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil usaha dari
|
|||
anggota
|
Bukan anggota
|
Total
|
||
1
|
Bagian
anggota :
|
|||
1.1. jasa modal
|
Rp.3.750.000
|
Rp 3.750.000
|
||
1.2. jasa penjualan
|
Rp.2.250.000
|
Rp 2.250.000
|
||
1.3. jasa pemebelian
|
Rp. 1.500.000 +
|
Rp 1.500.000 +
|
||
Rp. 7.500.000
|
Rp 7.500.000
|
|||
2
|
Cadangan koperasi
|
Rp 3.000.000
|
Rp 1.250.000
|
Rp 4.250.000
|
3
|
Dana pengurus
|
Rp 1.500.000
|
Rp 375.000
|
Rp 1.875.000
|
4
|
Dana pendidikan
|
Rp
750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
5
|
Dana pengembangan daerah kerja
|
Rp
750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
6
|
Dana pegawai / karyawan
|
Rp
750.000
|
Rp 250.000
|
Rp.1.000.000
|
7
|
Dana sosial
|
Rp 750.000
|
Rp 125.000
|
Rp. 875.000
|
Rp.15.000.000
|
Rp.2.500.000
|
Rp.17.500.000
|
2. jasa modal dan jasa anggota
a.
Jasa modal
atau jasa simpanan
b. Yaitu jumlah bagian sisa hasil usaha
yang di terima anggota imbalan modalnya dalam koperasi
c.
Perhitungannya
:
simpanan anggota
ybs
Bagian
anggota = ____________________ X jasa
modal
Total simpanan
anggota
Contoh :
Anis adalah
seorang anggota koperasi ,modal anis berupa : simpanan pokok rp.100.000
simpanan wajib rp.150.000 dan simpanan sukarela 150.000
Apabila
jumlah simpanan anggota rp.400.000,hitunglah bagian jasa modal yang di terima
anis !
Jawab :
Rp.
250.000
Bagian
anggota = __________________ X 3.750.000
Rp.4.000.000
= Rp.p. 234.375
b. Jasa penjualan atau jasa anggota
Yaitu bagian
SHU yang diterima anggota kerena jasanya membeli dari koperasi sehingga
koperasi itu meperoleh laba
Penjualana kepada
anggota ybs
Bagian anggota
= ___________________________X jasa penjualan
Total penujualan
kepada anggota
Contoh :
Anggota
koperasi anis membeli dari koperasi rp. 1.000.000 dan total pembelian anggota
dari koperasi 10.000.000 serta jasa penjulan sebesar 2.250.000. hitunglah bagian
anggota jasa penjulan yang diterima anis !
Jawab :
Rp. 1.000.000
Bagian anggota =
______________________X 2.250.000
Rp.10.000.000
= Rp. 225.000
Jadi seorang
anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU sebagai berikut :
1. Memperoleh jasa atau modala jasa / simpanan
2. Memeperoleh jasa simpanan atau jasa modal dan jasa
penjualan / anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar