Selasa, 27 November 2012

Pengertian ,Rumus,Peinsip & Pembagian SHU Per Anggota



Pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah di kurangi biaya- biaya  disebut sisa hasil usaha (SHU)


SHU Dari Anggota
Shu Bukan dari anggota
1
Dana cadangan
1
Dana cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
2
Dana pengurus
3
Dana pengurus
3
Dana pegawai atau karyawan
4
Dana pegawai / karyawan
4
Dana pendidikan koparasi
5
Dana pendidikan koperasi
5
Dana sosial
6
Dana sosial
6
Dana pemabangunan daerah kerja
7
Dana pembangunan daerah kerja



Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp.          15.000.000
Bukan anggota       2.500.000
                            __________+
Total                     17.500.000

                Dalam anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari


anggota
Bukan anggota
1
Bagian anggota :



1.1. jasa modal
25%


1.2. jasa penjualan
15%


1.3. jasa pemebelian
    10% +



50%

2
Cadangan koperasi
20%
50%
3
Dana pengurus
10%
15%
4
Dana pendidikan
5%
10%
5
Dana pengembangan daerah kerja
5%
10%
6
Dana pegawai / karyawan
5%
10%
7
Dana sosial
5%
5%


100%
100%

Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari


anggota
Bukan anggota
Total
1
Bagian anggota :




1.1. jasa modal
Rp.3.750.000

Rp 3.750.000

1.2. jasa penjualan
Rp.2.250.000

Rp 2.250.000

1.3. jasa pemebelian
Rp. 1.500.000 +

Rp 1.500.000 +


Rp. 7.500.000

Rp 7.500.000
2
Cadangan koperasi
Rp  3.000.000
Rp 1.250.000
Rp 4.250.000
3
Dana pengurus
Rp  1.500.000
Rp     375.000
Rp 1.875.000
4
Dana pendidikan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
5
Dana pengembangan daerah kerja
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
6
Dana pegawai / karyawan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp.1.000.000
7
Dana sosial
Rp 750.000
Rp 125.000
Rp.   875.000


Rp.15.000.000
Rp.2.500.000
Rp.17.500.000

2. jasa modal dan jasa anggota
a.       Jasa modal atau jasa simpanan
b.      Yaitu jumlah bagian sisa hasil usaha yang di terima anggota imbalan modalnya dalam koperasi
c.       Perhitungannya :
                               simpanan anggota ybs
Bagian anggota = ____________________  X jasa modal
                              Total simpanan anggota

Contoh :
Anis adalah seorang anggota koperasi ,modal anis berupa : simpanan pokok rp.100.000 simpanan wajib rp.150.000 dan simpanan sukarela 150.000
Apabila jumlah simpanan anggota rp.400.000,hitunglah bagian jasa modal yang di terima anis !
Jawab :

                                        Rp. 250.000
Bagian anggota  = __________________ X 3.750.000
                                       Rp.4.000.000
                       
                              = Rp.p. 234.375
b.      Jasa penjualan atau jasa anggota

Yaitu bagian SHU yang diterima anggota kerena jasanya membeli dari koperasi sehingga koperasi itu meperoleh laba

                              Penjualana kepada anggota ybs
Bagian anggota = ___________________________X jasa penjualan
                             Total penujualan kepada  anggota

Contoh :
Anggota koperasi anis membeli dari koperasi rp. 1.000.000 dan total pembelian anggota dari koperasi 10.000.000 serta jasa penjulan sebesar 2.250.000. hitunglah bagian anggota jasa penjulan yang diterima anis !

Jawab :
                                    Rp.    1.000.000
Bagian anggota  =   ______________________X 2.250.000
                                       Rp.10.000.000
                       
                              = Rp. 225.000
Jadi seorang anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU sebagai berikut :
1.       Memperoleh jasa atau modala jasa / simpanan
2.       Memeperoleh jasa simpanan atau jasa modal dan jasa penjualan / anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar