Rabu, 23 November 2011

Permintaan Penangguhan Ump Tidak Banyak Per Tahunnya




penangguhan upah minimum adalah permintaan yang terjadi pada disnakertran yang guna untuk manaikan atau memnurunkan tingkat upah pekerja pada pt tersebut dengan ketentuan upah di provinsi di buktikan dengan Permintaan penangguhan akan Upah Minimum Provinsi yang dilayangkan perusahaan ke Disnakertrans DKI tidak banyak per tahunnya. Pada tahun 2011 ini, ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan dan hanya satu yang dikabulkan.

Menurut Kepala Disnakertrans DKI, Deded Sukandar, bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2012, maka pihaknya akan terlebih dulu menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaantersebut . Hal ini dilakukan guna menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.


Tentunya Harus ada bukti audit dan penelitian di lapangan langsung sebelum menyetujui penangguhan pelaksanaan UMP. Jangan sampai buruh atau pekerjanya dirugikan. Padahal perusahaan ternyata sanggup memberikan gaji sebesar UMP 2012


Saat ini tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan per setiap tahunnya. Pada tahun 2009, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan permohonannya.

Dan di tahun 2010, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan , hanya dua yang dikabulkan. Sedangkan di tahun 2011, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan dan hanya satu yang dikabulkan permohonannya.


Apabila Pengusaha yang tidak membayarkan UMP 2012 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara mulai dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," imbuhnya





Korupsi sering kali kita dengar dan ini suatu hal yang menjadi kekurangan dalam hal nagara kita contohnya saja Terdakwa tindak pidana korupsi kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, mengaku didesak badan anggaran (Banggar) DPR-RI untuk membayar komisi ke pejabat Kemenakertrans.

Menanggapi hal itu, Anggota Banggar DPR, Gede Pasek Suardika, mendesak Dharnawati untuk menyebut nama. Jangan hanya menyebut banggar sebagai sebuah institusi.

Jangan dikaitkan dengan lembaga. Tidak masuk akal. Sekarang siapa orangnya? Anggota Banggar juga bisa berubah-ubah. Siapa dan di mana? Buka itu di pengadilan sehingga bisa terbukti dan diproses, jadi selesai. Tapi jangan bilang Banggarnya, karena menuduh sekitar 85-an orang yang ada di dalamnya," kata Suardika ketika, Rabu (23/11).

Banggar, katanya, merupakan sebuah lembaga. Institusi yang menjadi bagian integral dari DPRI-RI. Lembaga pun tidak bisa diseret ke pengadilan. Makanya ia meminta agar Dharnawati menyebut nama orang yang memaksanya. Karena bisa saja ada oknum di Banggar yang bermain.

Banggar tak pernah membahas mengenai masalah ini. Kalau pun dibahas, maka ada tata tertib yang harus dipenuhi. Antara lain, keputusan harus kuorum. Yang kami tahu, di Banggar tidak pernah memutuskan itu. Karenanya, jadi keputusan per orang. Oknum yang bermain karena ada uang. Asal jangan jadi pengalihan isu atau untuk meringankan hukuman.

dengan menyebut nama beserta bukti dan saksi yang mendukung menjadi tanda menuju sebuah negara yang bersih. Jangan kemudian asal tunjuk sehingga menjadi negara yang penuh rasa curiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar