penangguhan upah minimum adalah permintaan yang terjadi pada disnakertran yang guna untuk manaikan atau memnurunkan tingkat upah pekerja pada pt tersebut dengan ketentuan upah di provinsi di buktikan dengan Permintaan penangguhan akan Upah
Minimum Provinsi yang dilayangkan perusahaan ke Disnakertrans DKI tidak banyak
per tahunnya. Pada tahun 2011 ini, ada tiga perusahaan yang mengajukan
penangguhan dan hanya satu yang dikabulkan.
Menurut Kepala Disnakertrans
DKI, Deded Sukandar, bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan
penangguhan pelaksanaan UMP 2012, maka pihaknya akan terlebih dulu menurunkan
tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan
dan meneliti kemampuan perusahaantersebut . Hal ini dilakukan guna menentukan
layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.
Tentunya Harus ada bukti audit
dan penelitian di lapangan langsung sebelum menyetujui penangguhan pelaksanaan
UMP. Jangan sampai buruh atau pekerjanya dirugikan. Padahal perusahaan ternyata
sanggup memberikan gaji sebesar UMP 2012
Saat ini tidak banyak perusahaan
yang melakukan penangguhan per setiap tahunnya. Pada tahun 2009, dari enam
perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan
permohonannya.
Dan di tahun 2010, dari enam
perusahaan yang mengajukan penangguhan , hanya dua yang dikabulkan. Sedangkan
di tahun 2011, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan dan hanya satu
yang dikabulkan permohonannya.
Apabila Pengusaha yang tidak
membayarkan UMP 2012 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi
penjara mulai dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta hingga
Rp 400 juta," imbuhnya
Korupsi sering kali kita
dengar dan ini suatu hal yang menjadi kekurangan dalam hal nagara kita
contohnya saja Terdakwa tindak pidana korupsi kasus Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Dharnawati, mengaku didesak badan anggaran (Banggar) DPR-RI
untuk membayar komisi ke pejabat Kemenakertrans.
Menanggapi
hal itu, Anggota Banggar DPR, Gede Pasek Suardika, mendesak Dharnawati untuk
menyebut nama. Jangan hanya menyebut banggar sebagai sebuah institusi.
Jangan
dikaitkan dengan lembaga. Tidak masuk akal. Sekarang siapa orangnya? Anggota
Banggar juga bisa berubah-ubah. Siapa dan di mana? Buka itu di pengadilan
sehingga bisa terbukti dan diproses, jadi selesai. Tapi jangan bilang
Banggarnya, karena menuduh sekitar 85-an orang yang ada di dalamnya," kata
Suardika ketika, Rabu (23/11).
Banggar,
katanya, merupakan sebuah lembaga. Institusi yang menjadi bagian integral dari
DPRI-RI. Lembaga pun tidak bisa diseret ke pengadilan. Makanya ia meminta agar
Dharnawati menyebut nama orang yang memaksanya. Karena bisa saja ada oknum di
Banggar yang bermain.
Banggar tak
pernah membahas mengenai masalah ini. Kalau pun dibahas, maka ada tata tertib
yang harus dipenuhi. Antara lain, keputusan harus kuorum. Yang kami tahu, di
Banggar tidak pernah memutuskan itu. Karenanya, jadi keputusan per orang. Oknum
yang bermain karena ada uang. Asal jangan jadi pengalihan isu atau untuk
meringankan hukuman.
dengan
menyebut nama beserta bukti dan saksi yang mendukung menjadi tanda menuju
sebuah negara yang bersih. Jangan kemudian asal tunjuk sehingga menjadi negara
yang penuh rasa curiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar