“ TUGAS MINGGU ke
3 ”
1.
Yang
dimaksud bentuk yuridis, lembaga keuangan bank & non bank & contohnya !
- Bentuk Yuridis :
1.
Firma
2.
Peseroan komanditor(CV)
3. Perseroan terbatas(PT)
4. Persroan terbatas Negara (persero)
5. Perusahaan Negara umum (PERUM)
6. Perusahaan Daerah
7. Perusahaan Negara Jawatan
8. Koperasi
- Lembaga Kuangan Bank
,yaitu lembaga yang mnghubungkan antarpelaku
ekonomi,sector rumah tangga dan perusahaan dalam melakukaan interaksi
ekonomi
-
Non bank ,yaitu semua badan
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak
langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama yang membiayai investasi.
2.Yang dimaksud merger &
beri contoh kartel, joint ventura !
1.Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru
jenis-jenis merger :
a.
Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Contoh : Restoran cepat saji
menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.
Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Contoh : pabrik komputer gabung
dengan pabrik komputer.
c.
Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Contoh : perusahaan pengobatan
alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
2.Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
3.Joint Venture adalah kerjasama diantara
dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.
Buku-buku diselenggarakan terpisah dari
pembukuan masing-masing
Anggota
2.
Rekening-rekening tiap transaksi dicatat
dalam buku masing-masing
anggota akuntansi
untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari
pembukuan masing-masing anggota
3.
Perbedaan FIRMA dengan CV, PT dengan YAYASAN !
-
Perbedaan CV & FIRMA
CV,adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa
orang yang mempercayakan uangnya atau
barang pada seorang yang
menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin
FIRMA,adalah salah satu orgnisasi bisnis dimana dilakukan
perjanjian
antara dua orang
atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperolehkeuntungan bersama.
-
Perbedaan
PT & YAYASAN
PT, Badan hukum yang
merupakan persekutuan modal ,didirikan berdasarkan perjanjian ,dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
YAYASAN, Badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan besifat social, keagamaan, dan kemanusiaan didiriakan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang undang .
4.
Sebutkan cara kerja leasing motor !
Cara kerja LEASING MOTOR adalah Leasing
suatu bentuk perusahaan yang brgerak di jasa
sewa kendaraan ,namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan
apaakah ingin di beli apa mejadi milik perushaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar