Untuk penyelenggaraan musim haji tahun depan, Indonesia akan menggandeng Islamic Development Bank (IDB) guna membantu mengelola dana haji di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu menyatakan, selama ini dana haji yang
ditempatkan di Tanah Suci tak memberi manfaat kepada Indonesia, khususnya untuk
penyelenggaraan haji. Lantaran itulah, Anggito menyambut baik tawaran IDB agar
dana haji tersebut bisa diwakilkan kepada IDB.
"IDB sanggup memberikan nilai
manfaat kepada kita. Berapa dana yang akan ditempatkan, hasilnya akan
dikembalikan untuk perhajian. Ini bukan bunga, tapi nilai manfaat," ucap
Anggito Abimanyu seusai pertemuan dengan pimpinan IDB di markas IDB di Jeddah,
Kamis (24/10/2013).
Terkait hal itu, Anggito
menjelaskan, setiap tahun dana haji semakin bertambah, namun mandat (kepada
Kementerian Agama/Kemenag) untuk menggunakan dana tersebut, tidak ada.
"Selama ini UU (undang-undang) tidak dilengkapi instrumen untuk mengelola
dana haji," beber Anggito.
Dalam waktu dekat, imbuh Anggito,
akan lahir UU yang bakal menjadi payung untuk mengelola keuangan haji.
"Selama ini, Kemenag hanya
sebagai penyelenggara haji, seharusnya bisa berinvestasi atau melakukan
penempatan dana haji. Tapi, Insya Allah UU tersebut akan segera lahir dan dana
haji bisa dimanfaatkan. Antara lain untuk investasi," ujar Anggito.
Pengelola dana tersebut, masih
menurut Anggito, akan ada di lembaga terpisah, memiliki otonom, tapi tetap
dalam naungan pemerintah. "Karena itu uang titipan, bukan uang kita, kita
harus hati-hati," ucap dia.
Lebih jauh Anggito mengatakan, IDB
juga menawarkan hedging kalau ada risiko valas terhadap dana haji yang
diwakilkan ke IDB. "Mereka akan menanggung sebagian kalau ada hedging
dan perubahan nilai tukar," urai Anggito.
Anggito menjelaskan pula, selama ini
Indonesia menempatkan dana haji selama 3 bulan di Saudi Hollandi Bank untuk
berjaga-jaga. Dana tersebut, lanjut Anggito, hanya mengendap lantaran tak
memberi nilai manfaat.
Adapun hingga April 2013, saldo
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berjumlah Rp 54,5 triliun. Dana
tersebut berbentuk giro Rp 7,1 triliun; deposito Rp 11,8 triliun dan sukuk
senilai Rp 35 triliun.
Sementara, dana haji khusus mencapai
US$ 303 juta atqau sekitar Rp 3,3 triliun. Dan pada April tahun depan, dana
tersebut dijadwalkan akan dialihkan ke Bank Syariah atau bank umum yang
memiliki fasilitas syariah. (Tnt)
sumber : seputar indonesia
izin comot dengan sumber anda
BalasHapus